NUNUKAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Nunukan Timur, akhirnya terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial AS (43), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan swasta bernama RE (32), warga Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah.
Dirinya disebutkan kehilangan motor kesayangannya, Honda Beat F1 warna hitam, saat sedang bekerja menawarkan produk rumah tangga di sebuah toko sembako milik Hj. D pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 14.10 WITA.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menerangkan, korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan toko seperti biasa. Namun, sekitar satu jam kemudian, motor tersebut sudah raib.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, tapi motornya sudah tidak ada. Dari situlah korban ini akhirnya langsung melapor ke Polres Nunukan,” ujarnya dalam rilis resmi, Kamis (23/10).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nunukan. Tim penyidik turun ke lapangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta rekaman CCTV dari warga sekitar.
Dari hasil analisis rekaman itu, tampak seorang pria mencurigakan mendekati area parkir, lalu membawa kabur motor korban dengan cepat.
“Dari rekaman CCTV itu, kami mengenali ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang digunakan. Kami kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari TKP,” jelas Sunarwan.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain satu baju kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek hijau, topi hitam, sandal slop, dan sepeda motor curian yang disembunyikan tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AS juga mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku tergoda saat melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan di depan toko.
“Pelaku beraksi seorang diri. Saat itu ia melihat situasi sepi dan langsung mendorong motor korban sebelum membawanya pergi," tambah Sunarwan.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 12 juta, termasuk kendaraan dan dokumen penting yang sempat dibawa di dalam jok motor. Berkat rekaman CCTV warga, kasus ini dapat terungkap dengan cepat.
“Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar mulai memasang kamera pengawas di lingkungan masing-masing, terutama di area parkir atau depan rumah,” tegas Sunarwan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
“Laporan cepat dari korban dan bantuan rekaman CCTV warga sangat memudahkan kami dalam mengungkap tindak kejahatan,” beber Sunarwan. (raw)
Editor : Azwar Halim