NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan tengah mengebut proses inventarisasi dan pemenuhan izin operasional seluruh dermaga di Nunukan.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan pelabuhan daerah dengan ketentuan regulasi pelayaran nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, M. Amin, mengatakan terdapat 31 dermaga yang perlu ditata dan diinventarisasi, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat.
Sebagian besar dermaga tersebut sudah ada sejak masa Kabupaten Nunukan masih menjadi bagian dari Kabupaten Bulungan, seperti dermaga Sungai Bolong, Yamaker, dan Inhutani.
“Dulu banyak dermaga yang dikelola masyarakat. Setelah pemerintah hadir, kita mulai menata mana yang diserahkan ke pemerintah dan mana yang masih dikelola oleh masyarakat,” jelas Amin ketika diwawancarai, Kamis (16/10).
Menurutnya, persoalan utama dalam penataan tersebut adalah kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk perizinan yang menjadi syarat untuk masuk dalam sistem Inaportnet, yaitu aplikasi resmi Kementerian Perhubungan untuk pengawasan dan pelayanan kapal di seluruh pelabuhan Indonesia.
“Mulai 1 Januari 2026, semua pelayanan surat berlayar dan keselamatan kapal akan beralih ke KSOP melalui Inaportnet. Namun, dari semua dermaga kita, belum ada yang masuk sistem itu karena belum memiliki izin operasional,” ungkapnya.
Amin menjelaskan, izin operasional menjadi syarat mutlak bagi setiap dermaga, baik milik pemerintah maupun masyarakat.
Sebelum izin diterbitkan, setiap pengelola harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan (AMDAL), feasibility study (FS), dan dokumen desain teknis (DED).
Dishub Nunukan, kini telah menyusun berkas administrasi secara bertahap. Dari total 31 dermaga, enam diantaranya telah memiliki studi kelayakan (FS) dan sedang dalam proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk masuk ke dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).
“Kami sudah mulai berprogres dua tahun terakhir ini. Ada enam dermaga yang sudah lengkap berkasnya, termasuk di wilayah Semaja Seimenggaris, dan beberapa dermaga di Sembakung serta Sungai Bolong,” ujarnya.
Amin menargetkan seluruh proses administrasi dan perizinan bisa rampung paling lambat tahun 2027.
Menurutnya, upaya ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga karena kewenangan perizinan pelabuhan berbeda-beda, antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tergantung pada rute dan skala pelayaran yang dilayani.
“Kalau antar kabupaten itu kewenangan provinsi, tapi kalau antar kecamatan di dalam wilayah kabupaten, cukup izin dari bupati. Namun semuanya tetap harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi pelayaran,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, pemerintah daerah tidak dalam posisi menilai legalitas dermaga yang sudah ada, tetapi berkomitmen menertibkan dan menyesuaikan seluruhnya agar sesuai aturan.
Pemerintah daerah, kata Amin, kini fokus mempercepat kelengkapan dokumen dan berkoordinasi dengan KSOP Tarakan serta Kementerian Perhubungan.
“Kami tidak bicara ke belakang kenapa belum diurus sejak dulu, tapi sekarang kami fokus pada perbaikan. Targetnya, seluruh dermaga di Nunukan punya izin operasional lengkap agar bisa terintegrasi dengan sistem nasional,” tutup Amin. (raw)
Editor : Azwar Halim