NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan kembali melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang ilegal hasil tegahan kepabeanan periode 2024 hingga September 2025. Langkah ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai ancaman.
Seperti, peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro mengungkapkan selama setahun barang hasil tegahan kepabeanan mulai dari rokok, minum beralkohol, ballpres, kosmetik, pakan ternak dan lain.
Dirincikan, jumlah hasil tegangan seperti rokok sebanyak 3.240 batang, minuman beralkohol 1.212 botol dan 648 kaleng, ballpress pakaian bekas 147 koli, kosmetik tanpa izin BPOM 12.064 paket, pakan ternak 275 karung, bahan kimia pertanian 25 paket, oli dan bahan bakar minyak 1.260 botol dan 900 liter.
"Total nilai barang mencapai Rp 967,58 juta hasil tegahan. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 436 juta," ucap Danang Seni Bintaro, Selasa (14/10).
Dijelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.
Ia menegaskan, Bea Cukai Nunukan melaksanakan pengawasan sebagai peran Bea Cukai sebagai 'Community Protector' yaitu pelindung masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal yang dapat mengancam kesehatan, keamanan dan perekonomian daerah.
Dengan transparansi dan sinergi lintas sektor, Bea Cukai Nunukan berharap pemusnahan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menolak segala bentuk penyelundupan di wilayah perbatasan.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat perbatasan. Kami ingin memastikan barang-barang berisiko tidak beredar kembali,” pungkas. (akz)
Editor : Azwar Halim