NUNUKAN – Polisi akhirnya mengungkap pelaku di balik kebakaran besar yang melanda Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, satu orang warga setempat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari berbagai saksi di lapangan.
“Untuk tersangkanya sudah ada satu. Saat ini kami sedang menyesuaikan lagi dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memastikan secara penuh,” ujarnya ketika dikonfirmasi perihal tersebut, Minggu (12/10).
Menurut Bonifasius, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan petunjuk di lapangan mengarah kuat kepada pelaku. Bahkan, dari keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
“Dengan petunjuk dan keterangan saksi, arah penyelidikan sudah jelas. Yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya,” tambah Bonifasius.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka adalah rasa sakit hati pribadi yang kemudian berujung pada tindakan nekat membakar permukiman warga. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Bonifasius menegaskan, pihaknya kini berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca kejadian.
Pihaknya juga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan situasi kamtibmas di wilayah Lumbis tetap kondusif setelah musibah kebakaran yang mengguncang Desa Mansalong tersebut.
“Kami akan mengundang Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu yang beredar,” pungkasnya. (raw)
Editor : Azwar Halim