NUNUKAN – Persoalan dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara oleh PT Mandiri Intiperkasa (MIP) di wilayah Sembakung Hilir, Kabupaten Nunukan, kembali mencuat ke publik.
Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Nunukan, dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat dan pihak perusahaan, Senin (6/10).
Dalam rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Nunukan, Rian Antoni, hadir komunitas masyarakat adat Tidung dari Kecamatan Sembakung Hilir.
Perwakilan masyarakat adat, Budi Hartono, menyampaikan keresahan warga dari tiga desa yang terdampak langsung aktivitas pertambangan, salah satunya Desa Pelaju.
Menurutnya, kegiatan penambangan batu bara PT MIP telah menyebabkan sejumlah titik longsor dan menutup aliran sungai di kawasan tersebut.
“Banyak sungai yang tertutup akibat longsor. Padahal sungai-sungai itu menjadi tempat masyarakat mencari ikan dan sumber kehidupan. Sekarang aksesnya hilang semua,” ungkap Budi dalam rapat.
Dirinya menambahkan, masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keluhan kepada perusahaan agar segera membuka kembali jalur sungai yang tertutup, namun upaya itu dinilai belum ada hasil nyata.
Dengan nada emosional, Budi juga menyoroti ketimpangan antara kesejahteraan perusahaan dan penderitaan masyarakat di sekitar tambang.
“Kalian mengambil hasil bumi kami dan hidup sejahtera, sementara kami di sini perlahan mati. Perusahaan kalian pelan-pelan membunuh kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Adat Besar Komunitas Tidung, Naharuddin, meminta agar apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan, maka aktivitas pertambangan PT MIP dihentikan sementara waktu.
“Kami minta perusahaan tidak beroperasi dulu sampai tanggung jawab terhadap kerusakan alam ini diselesaikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PT MIP, Robert, menyatakan bahwa perusahaan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa PT MIP telah beritikad baik dalam merespons setiap laporan dan panggilan resmi, termasuk hadir langsung dalam rapat tersebut.
Robert juga menjelaskan bahwa sebagian persoalan berkaitan dengan status kewilayahan yang masih tumpang tindih antara Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Hingga kini belum ada kesepakatan batas wilayah yang jelas, sehingga pihak perusahaan mengaku berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Kami berharap persoalan batas wilayah ini dapat segera disepakati oleh kedua kabupaten. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Terkait dugaan longsoran, Robert membantah jika pergerakan tanah itu murni berasal dari aktivitas tambang.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan efek alami dari pergerakan rawa yang terdorong material dari area tambang menuju sungai-sungai kecil di sekitar lokasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PT MIP tetap bersedia bertanggung jawab apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Prinsipnya, kalau memang benar kerusakan itu akibat aktivitas kami, maka kami siap memperbaikinya, termasuk memulihkan kembali kawasan hutan yang terdampak,” tegas Robert. Robert juga berharap hasil RDP tersebut dituangkan dalam notulen resmi yang menjadi acuan bagi semua pihak.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Nunukan sepakat untuk melakukan pemantauan lapangan guna memverifikasi kondisi sebenarnya di lokasi tambang. DPRD juga akan memeriksa keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan.
“Kami ingin penyelesaian dilakukan di tingkat daerah saja, tanpa perlu sampai ke lebih tinggi," tambah Rian Antoni.
Dengan hasil RDP ini, diharapkan persoalan dugaan perusakan lingkungan di wilayah Sembakung Hilir dapat diselesaikan secara adil, dengan melibatkan seluruh pihak terkait, serta memastikan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian alam di wilayah perbatasan Nunukan. (raw)
Editor : Azwar Halim