NUNUKAN - Tiga bulan sudah keluarga Siti Nurharisa (24) dan Rexsi Joseph Kabelen (23) menunggu kabar baik yang tak kunjung datang.
Keduanya adalah korban kecelakaan maut speed boat di perairan dekat Dermaga Tradisional Aji Putri Nunukan, yang merenggut nyawa mereka pada Juni lalu.
Alih-alih mendapatkan kepastian, keluarga justru merasa dipermainkan. Janji santunan yang pernah ditandatangani pemilik SB Borneo Ekspress 02, Supriyono, bersama nakhoda Mohammad Sabir, hingga kini tak pernah terealisasi.
“Sejak hari itu kami berusaha bersabar, tapi sampai sekarang tidak ada sedikitpun tanggung jawab yang dijalankan. Padahal semuanya sudah tertulis hitam di atas putih,” kata Sopian Atung, paman korban, ketika memimpin keluarganya mendatangi Kantor KSOP Nunukan, Rabu (1/10).
Perjanjian damai itu ditandatangani pada 27 Agustus 2025. Isinya, pemilik kapal bersedia menanggung biaya pengobatan, pemakaman, serta memberikan santunan kepada keluarga korban. Sebagai gantinya, pihak keluarga sepakat tidak menempuh jalur hukum. Tetapi janji tinggal janji.
Kekecewaan itu semakin dalam ketika keluarga melihat proses hukum berjalan timpang. Nakhoda kapal dibiarkan bebas dengan jaminan pengacara, sementara kapal yang sebelumnya diamankan polisi laut, justru dikembalikan dengan status “pinjam rawat.”
“Yang meninggal anak kami, tapi yang leluasa justru orang yang diduga bersalah. Santunan tidak ada, kapal pun dilepas. Itu benar-benar menyakitkan,” lanjut Sopian.
Kedatangan keluarga korban ke KSOP Nunukan bukan untuk menyoal proses hukum, melainkan menuntut kepastian dari perjanjian yang dibuat sendiri oleh pihak pemilik kapal. Mereka memberi waktu 1×24 jam agar kesepakatan itu ditepati.
“Kalau tidak ada jawaban, jangan salahkan kami kalau masalah ini melebar. Kami hanya minta keadilan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala KSOP Nunukan, Kosasi, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan keluarga kepada KSOP Tarakan selaku penanggung jawab kasus.
“Mungkin kami kurang mengetahui adanya kesepakatan itu. Tapi saya akan segera tanyakan dan usahakan ada kejelasan,” janji Kosasi
Kosasi menjelaskan, pembebasan nakhoda dilakukan karena adanya jaminan dari pengacara serta belum lengkapnya berkas perkara, termasuk permintaan keterangan saksi dari RSUD Nunukan.
Adapun status speed boat SB Borneo Ekspress 02 yang sebelumnya diamankan, kini berada dalam posisi “pinjam rawat” untuk perawatan kapal.
Meski demikian, keluarga korban menegaskan bahwa inti masalah bukan pada proses hukum, melainkan pada tanggung jawab moral dan kesepakatan yang telah dibuat. Mereka berharap pemilik kapal segera menepati janji, agar luka yang mereka alami tidak semakin dalam. (raw)
Editor : Azwar Halim