NUNUKAN - Seorang perempuan berinisial R (40), warga Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, ditangkap tim gabungan Polsek Lumbis bersama personel TNI-AD Yonkav 13/SL pada Selasa (30/9) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 10,7 gram.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita di rumah R yang beralamat di Jl. Trans Kaltara RT 03, Desa Mansalong.
“Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan personel TNI-AD yang sedang piket di Pos Merah Putih, karena melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 50 meter dari pos,” jelas Sunarwan menerangkan kronologis kejadian kepada wartawan, Kamis (2/10).
Setelah mencurigai aktivitas tersebut, personel TNI-AD kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Lumbis, Iptu Dony Setya Helga.
Kapolsek membentuk tim gabungan antara Polsek Lumbis dan Yonkav 13/SL, mengingat wilayah Lumbis termasuk kategori rawan sehingga perlu langkah antisipasi.
“Sekitar pukul 21.30 Wita tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan di rumah R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di saku baju daster yang tergantung di dinding rumah,” terang Sunarwan.
Selain sabu dengan berat bruto 10,7 gram, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Oppo A31, satu lembar baju daster, tiga lembar tisu, serta satu sendok pipet berwarna kuning.
Dalam interogasi awal, R mengaku sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial RM yang tinggal di Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber Sunarwan. (raw).
Editor : Azwar Halim