NUNUKAN - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu terus memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Sabah, Malaysia.
Itu dibuktikan dengan pelayanan penerbitan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ladang Genting Sekong Estate, Kinabatangan.
Acting Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Emmanuel Tenang Ginting menyampaikan SBPK yang dilakukan bertujuan untuk memberikan dokumen kepada anak PMI. Dan selama empat hari pelaksanaan setidaknya ada 275 anak PMI yang telah mendaftar.
"Dokumen ini sangat penting sebagai dasar pendaftaran Nomor Induk Siswa di Kemendikbud. Selain layanan SBPK, tim KJRI juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan kampanye kesadaran publik mengenai hak dan kewajiban WNI di luar negeri," ucap Acting Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Emmanuel Tenang Ginting.
Dijelaskan, dari 275 permohonan, sebanyak 251 SBPK berhasil diterbitkan. Sedangkan 24 lainnya dibatalkan dikarenakan kurangnya informasi dan dokumen pendukung. Terutama dokumen kewarganegaraan ibu.
"SBPK juga diserahkan secara simbolis kepada perwakilan orang tua siswa. KJRI Kota Kinabalu berharap para PMI terus aktif mengurus dokumen penting seperti SBPK bagi anak-anaknya, sekaligus mematuhi tata tertib administrasi yang berlaku di Sabah," jelasnya.
Ditegaskan, dengan SBPK, anak-anak PMI dapat memperoleh hak pendidikan dengan lebih baik. Selain itu, status hukum anak PMI terlindungi.
Selain pelayanan SBPK, KJRI Kota Kinabalu sebelumnya telah menyelenggarakan program Menikah untuk Melindungi (MENIKUM) atau Isbat Nikah.
Total ada 239 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai wilayah di Sabah. KJRI Kota Kinabalu bekerjasama dengan berbagai instansi terkait.
Ini bertujuan untuk memberikan layanan terpadu mulai dari sidang itsbat nikah hingga penerbitan dokumen hukum seperti Buku Nikah, Nomor Induk Tunggal (NIT), dan akta kelahiran anak.
"Program ini merupakan wujud perlindungan negara bagi WNI di luar negeri agar memiliki kepastian hukum atas status perkawinan dan hak-hak sipil mereka," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim