NUNUKAN - Polemik hukum terkait kasus pelecehan terhadap balita tiga tahun di Nunukan memasuki babak yang mengkhawatirkan.
Meski sudah bergulir sejak Mei 2025, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Akibatnya, masa penahanan tersangka berakhir sebelum kasus dibawa ke pengadilan.
Fenomena ini menuai kritik dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tamara Morisca. Legislator dari Partai Hanura itu menilai kelambanan aparat penegak hukum justru berpotensi merugikan korban dan keluarga.
“Berkas perkara tidak juga P-21, padahal kasus sudah berjalan lama. Ini sangat ironis untuk kasus yang menyangkut anak,” ujar Tamara ketika diwawancarai, Rabu (17/9).
Menurutnya, persoalan pelecehan terhadap perempuan dan anak di Kaltara bukan hanya soal meningkatnya angka kejadian, tetapi juga lemahnya mekanisme perlindungan hukum.
Banyak korban enggan melapor karena stigma sosial, rasa malu, atau tidak yakin akan mendapat keadilan.
“Mereka khawatir laporannya akan berlarut-larut, sehingga memilih diam,” ungkap Tamara.
Tamara menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam. Sebagai Ketua Komisi IV, dirinya berkomitmen menelusuri penyebab berkas perkara anak di Nunukan tidak kunjung rampung.
Rencananya, ia akan bertemu psikolog serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara untuk mencari kejelasan.
“Bagi saya ini bukan sekadar isu politik. Saya seorang ibu, dan sejak kuliah saya memang fokus meneliti persoalan perempuan dan anak. Kasus ini menyentuh hati saya,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan, Kejati Kaltara sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara pelecehan anak tidak memerlukan banyak alat bukti.
Satu bukti yang sah sudah cukup menjadi dasar untuk sidang. Dengan demikian, alasan berkas tidak lengkap seharusnya bisa dikaji lebih mendalam.
Tamara juga mendorong adanya kesepakatan formal antara Kepolisian dan Kejaksaan agar kasus-kasus pelecehan tidak tersendat di meja birokrasi.
“Jika perlu dibuat komitmen tertulis atau MoU. Tujuannya sederhana: mempercepat proses hukum dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Tamara pun mengajak masyarakat dan media massa ikut berperan aktif. Menurutnya, membongkar kasus pelecehan adalah tanggung jawab bersama.
“Tidak boleh ada pihak yang menghalangi penegakan hukum. Keadilan untuk anak-anak harus diperjuangkan,” bebernya. (raw)
Editor : Azwar Halim