NUNUKAN - DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran desa.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota DPRD hadir, di antaranya Hasbi (Wakil Ketua) termasuk anggota DPRD lainnya juga hadir aktif memberikan pandangan.
Kehadiran penuh anggota dewan, dinilai menunjukkan komitmen lembaga legislatif terhadap aspirasi masyarakat yang mendorong pemekaran wilayah.
Ketua Bapemperda, Hamsing, yang memimpin langsung rapat menjelaskan, pembahasan tersebut sejatinya tindak lanjut surat Bupati Nunukan nomor 30/100.3.2/SETDA-HK/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Surat tersebut mengajukan pembentukan dua desa baru, yakni Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam.
Menurut Hamsing, pemekaran desa sangat mendesak karena berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik. Warga di dua wilayah itu diharapkan tidak lagi kesulitan mengakses layanan pemerintahan setelah pemekaran dijalankan.
“Pemekaran akan memperpendek jarak pelayanan sekaligus membuka peluang pembangunan yang lebih cepat,” tegasnya dalam rapat, Senin (25/8).
Anggota Bapemperda lain, Dr. Andi Muliyono, mengingatkan perlunya kajian administratif yang matang.
Ia menilai penetapan batas wilayah harus jelas agar tidak menimbulkan konflik antar-desa di kemudian hari.
Sementara itu, anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur menambahkan bahwa pemekaran juga terkait alokasi Dana Desa, yang bisa menjadi sumber peningkatan pembangunan lokal.
Selain dua desa yang diajukan dalam surat bupati, rapat juga menyinggung status Desa Tambaring di Kecamatan Sebatik Barat.
Desa hasil pemekaran dari Setabu ini masih berstatus desa persiapan dengan jumlah penduduk 1.452 jiwa, kurang 48 jiwa dari syarat minimal 1.500 jiwa.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menyampaikan bahwa Tambaring sudah tiga kali mendapatkan masa perpanjangan sebagai desa persiapan.
Untuk memenuhi kekurangan jumlah penduduk, pemerintah daerah akan segera menggelar konsultasi dengan camat, kepala desa, BPD, serta tokoh masyarakat.
“Mengingat masa perpanjangan jabatan kepala desa persiapan berakhir Desember 2025, solusi ini harus segera dicapai,” jelas Helmi.
Sejumlah anggota dewan mengusulkan agar Desa Tambaring tidak ditinggalkan dalam Ranperda pemekaran.
Usul yang berkembang adalah menyisipkan dua pasal tambahan mengenai batas wilayah dan koordinat, sehingga tidak perlu membuat Ranperda baru.
Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan bahwa tiga desa, Ujang Fatimah, Binusan Dalam, dan Tambaring, akan diperjuangkan bersama dalam Ranperda pemekaran. (raw)
Editor : Azwar Halim