Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ini Sejumlah Layanan yang Setop Ditanggung BPJS di RSUD Nunukan

Riko Aditya • Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:12 WIB
DOK RADAR TARAKAN PELAYANAN RSUD: Masih ada sejumlah layanan di RSUD Nunukan yang sudah tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan
DOK RADAR TARAKAN PELAYANAN RSUD: Masih ada sejumlah layanan di RSUD Nunukan yang sudah tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan

NUNUKAN - Mulai Januari 2025, masyarakat yang berobat ke RSUD Nunukan perlu mencermati aturan baru terkait klaim BPJS Kesehatan.

Sejumlah layanan yang selama ini bisa ditanggung, kini resmi dihentikan. Selain dokter gigi umum, ada empat jenis penyakit lagi, seperti penyakit menular dan gizi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi Kementerian Kesehatan RI dan mekanisme baru sistem klaim BPJS Kesehatan.

RSUD Nunukan, sesuai arahan tersebut, kini difokuskan pada pelayanan spesialistik, bukan layanan dasar.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Nunukan, dr. Hesty, mengungkapkan selian pelayanan gigi umum, penyakit HIV/AIDS, Tuberkulosis (TBC), Malaria, dan Stunting juga tidak lagi dapat diklaim melalui RSUD.

Keempat penyakit tersebut masuk dalam program nasional yang seluruh pembiayaannya hanya bisa diklaim melalui Puskesmas.

“Sejak Januari 2025, klaim pasien dengan penyakit itu otomatis ditolak BPJS. Kami sempat ajukan tiga kasus, tapi ditolak karena menjadi kewenangan Puskesmas,” ungkap ketika dikonfirmasi, Senin (25/8).

Meski demikian, RSUD Nunukan tetap melayani pasien dalam kondisi darurat. Klaim BPJS tetap berlaku, namun hanya untuk penanganan penyakit penyerta.

“Jadi contohnya itu seperti pasien HIV yang butuh transfusi darah, biaya transfusinya bisa ditanggung BPJS. Begitu juga pasien TBC yang mengalami dehidrasi akibat obat, dehidrasinya masih bisa diklaim. Tapi pengobatan HIV atau TBC utamanya tetap di Puskesmas,” kata dr. Hesty.

Ia mengakui, aturan ini masih sering membingungkan masyarakat. Pasien kerap langsung datang ke rumah sakit tanpa mengetahui bahwa layanan tersebut sudah dialihkan ke Puskesmas.

Masyarakat diharapkan melakukan skrining dulu di Puskesmas, ketika butuh rujukan, baru ke RSUD, karena jika tidak, tetap akan ditangani di Puskesmas.

RSUD juga kerap menghadapi dilema saat alat pemeriksaan di Puskesmas tidak berfungsi. Misalnya, pasien TBC yang seharusnya dites menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM) di Puskesmas, akhirnya harus dirujuk ke RSUD.

“Kami tetap layani, tapi klaim BPJS tidak bisa masuk untuk penyakit utamanya,” jelasnya.

Kebijakan ini juga berdampak pada pasien rentan, termasuk pekerja migran yang dipulangkan dari Malaysia maupun warga terlantar. RSUD Nunukan menegaskan tidak akan menolak pelayanan, meski biaya tidak dapat diklaim ke BPJS.

“Kalau kasus darurat, tetap kami tangani. Untuk pasien terlantar, biasanya kami koordinasikan dengan Dinas Sosial, walau anggaran mereka terbatas,” tambah Hesty.

Berdasarkan catatan RSUD Nunukan, sejak 2012 hingga 2022 terdapat sekitar Rp 800 juta biaya perawatan pasien terlantar dan deportan PMI yang tidak bisa dibayarkan melalui BPJS Kesehatan.

“Setelah 2022 tidak kami rekap lagi, karena memang tidak bisa ditagihkan,” pungkasnya. (raw)

Editor : Azwar Halim
#RSUD Nunukan #kaltara #bpjs