Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Imigrasi Nunukan Deportasi Dua Warga Spanyol yang Masuk Tanpa Prosedur Resmi

Riko Aditya • Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:24 WIB
DOK IMIGRASI NUNUKAN DIDEPORTASI: Dua warga negara asing asal Spanyol dideportasi oleh Imigrasi karena melanggar aturan keimigrasian
DOK IMIGRASI NUNUKAN DIDEPORTASI: Dua warga negara asing asal Spanyol dideportasi oleh Imigrasi karena melanggar aturan keimigrasian

NUNUKAN - Dua turis asal Spanyol berinisial MBIB (52) dan ECR (44) dideportasi dari Nunukan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jumat (22/8)

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa pasangan tersebut melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, petugas menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan surat keputusan resmi Imigrasi Nunukan.

“Kami memastikan seluruh proses dijalankan sesuai prosedur, termasuk pendampingan tim Inteldakim hingga ke Bandara Soekarno-Hatta. Hak-hak dasar mereka tetap dihormati,” tegas Adrian dalam rilisnya kepada awak media, Jumat (22/8)

Adrian menerangkan, kronologi bermula ketika keduanya diamankan TNI AL di Pulau Sebatik pada Kamis (14/8). Mereka masuk dengan speedboat bersama motoris warga negara Malaysia.

Rencananya, mereka ingin berkunjung ke rumah dua negara di Aji Kuning dan menikmati makan siang di perbatasan. Namun, kondisi laut surut membuat jalur menuju lokasi terhambat.

Speedboat sempat menyisir pesisir pantai hingga mendekati Pos TNI AL Sei Pancang.

Setelah bertanya soal prosedur masuk Pulau Sebatik, keduanya baru menyadari bahwa mereka sudah memasuki wilayah Indonesia tanpa izin resmi.

TNI AL kemudian mengamankan dan menyerahkan mereka ke Imigrasi Nunukan.

Adrian juga menegaskan, deportasi ini merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kedaulatan serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

“Tindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan siapa pun yang berada di Indonesia menaati aturan yang berlaku,” jelasnya. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #Deportasi Warga #imigrasi