NUNUKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kelompok Tani Serumpun Taka dengan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML). RDP ini membahas terkait sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Lumbis, Nunukan.
Rapat kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, didampingi Ketua Komisi II, Andi Fajrul Syam, Sekretaris Komisi II, Ramsah, serta anggota Komisi II, Samuel Parrangan. Turut hadir, Direksi PT TML, kelompok tani, masyarakat adat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menyampaikan terkait persoalan yang terjadi harus segera diselesaikan. Karena itu, DPRD Nunukan menghadirkan seluruh pihak terkait agar duduk bersama membahas solusi.
“Kita pertemukan perusahaan, kelompok tani, OPD, dan masyarakat adat. Permasalahan ini sudah cukup lama dan hingga hari ini belum ada penyelesaian terkait tumpang tindih lahan tersebut,” ucap Andi Fajrul.
Sementara, Perwakilan Poktan Serumpun Taka, Ahmad Tamin mengungkapkan bahwa sengketa lahan antara kelompok tani dengan PT TML telah berlangsung lama tanpa ada kejelasan penyelesaian.
Ahmad sendiri merupakan menantu almarhum H. Imam Basran, menegaskan bahwa kelompok tani merasa dirugikan karena lahan mereka diklaim pihak perusahaan.
Karena itu, ia berharap DPRD Nunukan dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil dan transparan.
Selain itu, pihaknya juga meminta instansi terkait mengungkapkan kejelasan izin dan legalitas PT TML.
Serta dapat memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban terhadap masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi Sengketa Lahan
Rudin dan Usman tercatat sebagai ahli waris H. Imam Basran. Dan,m sejak 2001 keluarga H. Imam Basran sudah mendapat rekomendasi membuka lahan dari pemerintah desa dan kecamatan.
Kemudian pada 2005, seorang perwakilan perusahaan bernama Ismail menawarkan kerjasama. Namun, hingga kini tidak pernah ada perjanjian resmi atau hitam di atas putih yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Karena itu, pihak keluarga tetap mengelola lahan. Namun, saat panen dilakukan pihaknya mendapat intimidasi dari pihak perusahaan.
Karena itu, poktan menilai tujuan perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat tidak berjalan, bahkan justru merugikan warga.
Bahkan, poktan juga mengingatkan bahwa sudah tiga kali teguran dari Bupati Nunukan sebelumnya terkait pelanggaran PT TML, teguran itu bahkan berisi ancaman untuk tidak memperpanjang izin usaha perusahaan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyampaikan bahwa izin lokasi PT TML masih tercatat seluas 13.000 hektare, terdiri atas 4.000 hektare kebun inti dan 9.000 hektare plasma.
Namun, izin tersebut terhambat konflik internal kepemilikan perusahaan antara Magna Kristal Sdn Bhd (PMA) dan pihak Jainudin (PMDN), putusan pengadilan tingkat kasasi memenangkan Magna Kristal, sehingga manajemen PT TML kembali ke pihak PMA.
Untuk melanjutkan aktivitas, Magna Kristal diwajibkan melaporkan ke BKPM guna menerbitkan kembali izin PMA yang sempat dicabut, pihak Magna Kristal juga menyatakan komitmen untuk tetap merangkul masyarakat apabila kembali beroperasi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian Muchtar menambahkan, permasalahan ini sudah bergulir sejak 2018 tanpa ada solusi.
Beberapa kali mediasi dilakukan, namun selalu terhambat masalah internal perusahaan.
Dari hasil pembahasan, DPRD menegaskan perlu kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk atas lahan seluas 42 hektare yang diklaim Poktan Serumpun Taka, penyelesaian ke depan harus melibatkan Magna Kristal sebagai pemegang sah PT TML berdasarkan putusan pengadilan.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan menutup rapat dengan menegaskan bahwa tujuan utama RDP adalah mencari kepastian hukum atas hak masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa lahan secara adil dan transparan. (akz)
Editor : Azwar Halim