NUNUKAN - Tunggakan pajak kendaraan menjadi perhatian serius Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan. Sebab, khusus kendaraan dengan plat merah tercatat memiliki piutang pajak kendaraan hingga ratusan juta.
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Syaifullah Djamal menyampaikan plat merah yang menunggak pajak sebanyak 397 kendaraan. Berdasarkan perhitungan, piutang pajak kendaraan dinas sekira Rp 272.835.100.
Berdasarkan data yang ada jumlah kendaraan sebanyak 397 unit menurun penurunan dibandingkan data sebelumnya sebanyak 454 unit kendaraan dengan nilai pajak sekira Rp 306.088.975.
Jumlah kendaraan yang terdata mengalami penurunan merupakan hasil dari upaya penelusuran yang dilakukan. Seperti pemutakhiran data, serta verifikasi terhadap kendaraan-kendaraan yang masih aktif dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
“Kalau sebelumya saat awal itu, jumlah mencapai seribuan kendaraan. Namun, jumlah berkurang atau menurun terus dari tahun ke tahun atas upaya yang kita dilakukan,” ucap Syaifullah Djamal, Senin (4/8).
Dijelaskan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui ada ratusan kendaraan pelat merah yang hingga kini keberadaannya tidak jelas. Baik secara fisik maupun dokumen administrasinya.
“Terkait hal ini, kami sudah berkali-kali melakukan koordinasi dengan para pembendahara barang di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Tetapi memang banyak sekali masalah yang ditemukan di lapangan,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebagian besar kendaraan yang bermasalah merupakan kendaraan lama. Bahkan ada yang berasal saat wilayah Kaltara masih menjadi bagian dari Provinsi Kaltim.
Karena kondisi ini, penelusuran menjadi rumit. Apalagi, kendaraan tersebut tidak pernah dilakukan mutasi administrasi dengan baik ke sistem baru.
“Banyak kendaraan yang asalnya dari kementerian atau hibah. Tetapi saat penyerahan dulu surat-suratnya kemungkinan tidak disertakan atau tidak pernah dicatat secara resmi OPD penerima. Sekarang kami kesulitan menelusurinya,” ungkapnya.
Persoalan lain yang terjadi terkait mutasi pejabat dan pergantian kepala OPD. Sebab, banyak pejabat baru yang tidak mengetahui riwayat kendaraan yang tercatat di instansinya.
Bahkan tidak tahu menahu soal keberadaan fisik kendaraan yang masih dibebankan pajaknya pada anggaran daerah.
“Saat pejabat lama pindah atau pensiun, informasi mengenai kendaraan tidak selalu disampaikan dengan utuh. Akibatnya, pejabat baru tidak punya referensi atau dokumentasi untuk menjawab keberadaan kendaraan tersebut. Ini memperlambat proses penelusuran,” tambahnya.
Karena situasi ini Bapenda Nunukan mengaku siap mengusulkan penghapusan kendaraan yang benar-benar tidak bisa ditemukan dan tidak memiliki surat resmi.
Namun, untuk bisa mengajukan penghapusan pajak dan penghapusan aset, dibutuhkan dokumen dan bukti pendukung yang sah.
“Kalau datanya lengkap, suratnya ada, kita bisa bantu usulkan penghapusan supaya tidak jadi piutang yang memberatkan. Tetapi kenyataannya, sampai sekarang kami masih menunggu kelengkapan itu dari teman-teman pembendahara barang,” bebernya.
Pihaknya pun mengakui bahwa kondisi ini menimbulkan sikap dilema. Alasannya, pembendahara barang tak mungkin membayar pajak kendaraan yang secara fisik sudah tidak ada.
Sementara, selama kendaraan masih tercatat aktif dan belum dihapuskan secara resmi, tagihan pajaknya akan tetap muncul di sistem.
Untuk itu, pihaknya berharap kendala yang dihadapi saat ini dapat segera menemukan solusi administratif dan teknis yang lebih efektif agar piutang kendaraan ini tidak menjadi beban anggaran jangka panjang.
“Kalau kendaraannya tidak ada, ya tentu tidak mungkin dibayar. Tapi tetap akan tercatat sebagai piutang karena belum dihapus dari daftar. Sekarang kami masih terus menelusuri. Tujuannya, tidak hanya jumlah piutang yang menurun, tapi kejelasan status kendaraan ini juga bisa diselesaikan,” pungkasnya. (akz )
Editor : Azwar Halim