Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

240 Desa dan Kelurahan di Nunukan, Koperasi Merah Putih yang Terbentuk 166, Ini Wilayah yang Merger

Asrullah RT • Senin, 14 Juli 2025 | 15:00 WIB
Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar. Foto: RADAR TARAKAN
Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar. Foto: RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Pembentukan koperasi merah putih di Nunukan telah rampung dilakukan pada Juni 2025 lalu. Total 166 koperasi merah putih yang terbentuk berasal dari 240 desa dan kelurahan di Nunukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar menyampaikan jumlah desa di Nunukan sebanyak 232, sementara kelurahan ada 8. Sejumlah desa memiliki bergabung untuk membentuk Koperasi Merah Putih.

"Tujuan utama bagaimana program ini betul-betul bisa jalan. Nah pertimbangan mereka sumber daya atau potensi lokal itu yang bisa dikelola jadi kegiatan usaha seragam. Karena kalau tiap desa membuat koperasi lalu mereka bersaing sama-sama akan saling meniadakan di antara mereka," ucap Helmi Pudaaslikar.

Karena pertimbangan itu, sehingga sejumlah desa di satu kecamatan memilih untuk merger atau bergabung jadi satu di setiap kecamatan.

Apalagi, pembentukan koperasi ini program strategis Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

"Merger jadi satu di setiap kecamatan ada 13 desa. Seperti di Krayan dan Lumbis. Sementara, kelurahan yang wajib membentuk koperasi," jelasnya.

Dijelaskan, pendirian koperasi itu dibuat sesuai dengan akta notarisnya jenis usaha. Pertama, kegiatan usaha yang akan dijalankan Koperasi Merah Putih yakni kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung dan kegiatan usaha tambahan.

Ia mencontohkan, untuk kegiatan usaha tambahan berdasarkan potensi lokal yang di miliki desa dan kelurahan. "Misalnya dia punya potensi lokal perkebunan kelapa sawit perdagangan hasil perkebunan kelapa sawit. Kemudian, potensi rumput laut," jelasnya.

"Pendirian koperasi ini memperoleh aurat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menandakan bahwa koperasi tersebut telah berbadan hukum," pungkasnya. (akz)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Desa dan Kelurahan #nunukan #Koperasi Merah Putih #PMD