NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan diminta segera membentuk tim kerja untuk pemetaan lahan. Itu diharapkan usai adanya kesepakatan damai antara masyarakat adat bersama PT Adindo Hutan Lestari (AHL).
Kepala Adat Besar Dayak Tenggalan, Donal, S.P menyampaikan keinginan datang dari masyarakat adat agar pemerintah membentuk tim kerja masuk dalam lembar kesepakatan damai. Apalagi, pembentukan tim kerja ini sesuai dengan salah satu poin kesepakatan.
Dimana, pada poin kedua menjelaskan masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai dan Lumbis meminta kepada Pemkab Nunukan membentuk Tim Kerja.
Tim kerja ini bertugas untuk menindaklanjuti permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT.
Adindo Hutani Lestari sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan RI.
"Ini jangan ditunda-tunda lagi. Harus segera ada tim kerja untuk pemetaan wilayah masyarakat adat yang masuk dalam perusahaan pemegang izin Perjanjian Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (PPHTI)," ucap Donal kepada Radar Tarakan, Selasa (8/7).
Dijelaskan, langkah pemetaan dinilai mendesak agar segera dilakukan. Sebab, pihak perusahaan melakukan memasang palang larangan di pinggir jalan yang kerap dilalui warga untuk aktivitas sehari-hari.
Tentunya, kondisi ini dikhawatirkan memicu gesekan sosial yang tidak diinginkan.
“Setiap hari semakin banyak palang larangan berdiri. Ini memancing ketegangan. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat juga meminta Pemkab Nunukan mengalokasikan anggaran pemetaan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Agar tim kerja dapat dibentuk dan segera bekerja.
“Sebab, kalau terus ditunda-tunda, masyarakat semakin terdesak. Kami minta pemerintah daerah jangan hanya menonton, tapi segera menganggarkan pemetaan ini dalam APBD Perubahan 2025,” pesannya.
Lanjutnya, masyarakat menginginkan agar tim kerja yang bertugas dalam pemetaan nanti independen yang difasilitasi pemerintah daerah dapat memverifikasi secara objektif dan menyepakati batas wilayah yang sah.
“Kalau pemerintah serius, ini bisa segera dimulai. Tidak perlu menunggu tahun depan,” pungkasnya. (akz)
Kesepakatan Bersama Hasil Mediasi yang dipimpin Wakil Bupati Nunukan Hermanus atas Permasalahan Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis dengan PT. Adindo Hutani Lestari.
1. PT. Adindo Hutani Lestari menghormati dan mendukung Permohonan Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
2. Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan membentuk Tim Kerja untuk menindaklanjuti permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pemerintah Pusat Cq. Kementerian Kehutanan RI:
3. Bahwa permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 diajukan untuk Lahan Permukiman Masyarakat, Lahan Pertanian Pangan dan Kebun, Infrastruktur Konektivitas Jalan Desa dan Jalan Kabupaten, Jalan Nasional, Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa, Pemerintahah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana perhubungan, sarana keagamaan, sarana kebudayaan adat, pemakaman umum di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsol, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan umoa Kabupaten Nunukan.
4. Untuk Tanaman Akasia dan Ekaliptus yang sudah ditanam di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari tetap dipertahankan sebagai Tanaman PT. Adindo Hutani Lestari dan tetap bisa melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan perizinan PT. Adindo Hutani Lestari:
5. Bahwa apabila didalam areal HPHTI / Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Admdo Hutani Lestari terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh masyarakat sejak lama, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI / Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana kesepakatan Berita Acara Hasil Rapat Tanggal 07 Mei 2007 tentang Pembahasan Permasalahan Antara Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis dengan PT. Adindo Hutani Lestari sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Berita Acara Tanggal 16 Mei 2007 tentang Revisi Berita Acara Rapat Tanggal 07 Mei 2007 tentang Pembahasan Permasalahan Antara Masyarakat Adat di Kecamatan , Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis dengan PT. Adindo Hutani Lestari.
Editor : Azwar Halim