NUNUKAN - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada paripurna yang berlangsung Senin (7/7).
Proses pembahasan regulasi ini berlangsung melalui serangkaian rapat intensif sejak pertengahan Juni 2025.
Tak hanya itu, pembahasan jua melibatkan unsur eksekutif, organisasi perangkat daerah teknis, serta fraksi-fraksi di DPRD.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menyampaikan revisi dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian regulasi daerah terhadap kebijakan nasional.
Kemudian, ini juga menjawab keresahan masyarakat atas sejumlah ketentuan lama yang dinilai memberatkan. Khususnya bagi pelaku usaha kecil di wilayah perbatasan.
“Tentunya, kami di DPRD menyambut baik lahirnya Perda baru ini. Prinsipnya, penggabungan jenis pajak dan retribusi dalam satu regulasi terpadu diharapkan menciptakan efisiensi hukum dan memudahkan implementasi di lapangan,” ujar Andi Mulyono, saat ditemui usai rapat paripurna, Senin (7/7).
Dijelaskan, sebelum disahkan revisi perda in, sejumlah rangkaian pembahasan dimulai sejak 13 Juni 2025 bersama OPD teknis. Kemudian, dilanjutkan pada 23 Juni 2025 untuk merevisi beberapa ketentuan yang dianggap tidak berpihak pada keadilan sosial.
Selanjutnya, DPRD menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan pada 30 Juni 2025. Setelah itu, pandangan umum dari fraksi-fraksi serta jawaban pemerintah daerah pada 1 Juli 2025.
Dan DPRD menilai ada beberapa hal pokok dalam proses penyempurnaan perda ini. Pertama, perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Kedua, pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah. Ketiga, aspek keadilan ekonomi lokal yang tidak boleh diabaikan.
“Kami ingatkan supaya tarif yang ditetapkan jangan sampai membebani masyarakat kecil. Wilayah Nunukan ini perbatasan, banyak usaha mikro yang kesulitan akses dan modal. Prinsip proporsionalitas harus menjadi landasan,” pesannya.
Selain itu, Bapemperda juga meminta Pemkab Nunukan melalui Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapan perda baru.
Dan DPRD siap mengawal proses implementasi agar berjalan sesuai tujuan utaman yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkeadilan.
“Target kami bukan sekadar menaikkan pendapatan. Tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dengan rasa tanggung jawab, bukan karena tekanan. Tugas kami mengedukasi, bukan hanya memungut,” kata Andi.
Terakhir, DPRD menyampaikan apresiasi atas kerja sama konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan finalisasi perda.
Beberapa pendapat Bapemperda yakni penyesuaian regulasi dengan penggabungan jenis pajak dan retribusi dalam satu regulasi terpadu, diharapkan tercipta efisiensi hukum dan kemudahan implementasi di lapangan.
Mendorong, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Perda ini merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan PAD, namun DPRD menekankan bahwa pelaksanaannya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, serta pengawasan ketat terhadap pungutan yang dilakukan.
Bahwa DPRD berpendapat, perlu sosialisasi dan penguatan SDM. Keberhasilan Perda ini sangat ditentukan sosialisasi yang masif dan pemahaman yang baik dari para pelaksana teknis di OPD.
Maka dari itu, DPRD mendorong Pemda untuk memberikan pelatihan serta memperkuat kapasitas aparatur pengelola pajak dan retribusi.
Kemudian, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan aspek keadilan sosial dan ekonomi lokal.
DPRD mengingatkan agar tarif yang ditetapkan dalam Perda ini tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan masyarakat di wilayah perbatasan yang memiliki keterbatasan akses dan ekonomi.
Prinsip keadilan dan proporsionalitas harus menjadi dasar dalam implementasi kebijakan fiskal daerah.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah merupakan leading sector, perlu melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas Perda ini, baik dalam sisi penerimaan maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Bapem Perda DPRD siap mengawal proses evaluasi tersebut bersama mitra eksekutif.
"Kami berharap peraturan daerah ini benar-benar menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kemandirian keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat Nunukan," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim