NUNUKAN - Setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dengan pidana hukuman selama 20 tahun, terdakwa oknum pelatih Taekwondo yang terjerat dugaan kasus pencabulan, meminta keringanan hukumannya.
Itu dilakukan melalui penasihat hukumnya saat menjalani sidang pembelaan dari terdakwa, Rabu (2/7). Mereka meminta keringanan hukuman kepada hakim, atas sejumlah pertimbangan.
Kasi Pidum pada Kejari Nunukan, Hajar Aswad mengatakan dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa YC beranggapan, hukuman pidana penjara yang dijatuhkan oleh JPU terhadap YC, sangatlah terlalu berat.
“Pada intinya yang bersangkutan tidak sependapat dengan berat hukuman yang ada pada tuntutan kami,” ujar Aswad ketika dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Sebelumnya, JPU memang telah menuntut terdakwa YC, dengan pidana penjara selama 20 tahun. Sementara penasihat hukum YC, meminta keringanan karena sejumlah pertimbangan.
Itu seperti, karena terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa juga disebut bersifat sopan dan kooperatif.
Yang terpenting adalah, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih membutuhkan pendampingan.
Sementara kedelapan atlet yang menjadi korban, adalah atlet asuhannya yang sebagian besar berprestasi atas dedikasi terdakwa YC. Penasihat menganggap, YC punya kontribusi positif bagi pembinaan generasi muda utamanya di cabor olahraga taekwondo.
“Atas dasar itulah, penasihat hukum meminta hakim memutus hukuman terhadap terdakwa seringan-ringannya,” jelas Aswad.
Usai pembelaan, JPU pun langsung menanggapi secara lisan pembelaan tersebut. JPU pun tetap kekeh dengan tuntutannya sebelumnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi undang-undang, menyebutkan bahwa jika pelaku adalah orang tua, wali, atau guru, maka ancaman pidananya harus ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.
YC pun didakwa pidana dalam Pasal 6 huruf “c” Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf “b”, “e”, “g” Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Alhasil, ancaman hukuman maksimalnya yang sebelumnya 15 tahun, meningkat menjadi 20 tahun penjara.
“Apalagi terdakwa merupakan tenaga pendidik, bukan hanya berbicara guru, instruktur di cabor olahraga juga termasuk, seharusnya mereka itu melindungi bukan malah sebaliknya,” beber Hajar Aswad.
Untuk diketahui, perkara dugaan kasus cabul tersebut, baru terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Nunukan.
Saat ibu korban mendengar adanya dugaan peristiwa pelecehan seksual di lokasi latihan taekwondo terhadap anak-anak yang mengikuti latihan.
Karena korban salah satu yang mengikuti latihan, ibu korban langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya, dan benar saja korban langsung menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya.
Merasa tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban pun akhirnya melapor ke Polres Nunukan. (raw)
Editor : Azwar Halim