NUNUKAN - Sebagian para pegawai non-ASN berstatus R3, atau peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memenuhi syarat administrasi terdaftar dalam database BKN, akan diangkat sebagai PPPK jalur optimalisasi tahun 2025.
Kesempatan itu, diberikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BPN) kepada masing-masing pemerintah daerah yang jumlah pengangkatan PPPK tahap I dan II tahun 2024, belum memenuhi kuota.
Itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) pada BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan Nasir ketika dikonfirmasi perihal PPPK jalur optimalisasi.
Mutiq menerangkan, pegawai non-ASN R3, diprioritaskan mendapatkan kesempatan tersebut dan setidaknya ada 300 pegawai yang berkesempatan diangkat mengisi jalur optimalisasi tersebut.
“Bagi PPPK jalur optimalisasi, sepanjang dia kualifikasi pendidikan dan kebutuhan formasi nya masih ada di tempat mendaftar, mereka akan di optimalisasi di sana, tapi kalau formasinya sudah terisi, dia bisa dioptimalisasi daerah lain, penempatannya di tempat yang tidak sesuai formasinya, selanjutnya pilihannya di mereka,” ujar Mutiq ketika diwawancarai, Rabu (2/7).
Mutiq menegaskan, sebagai pegawai pemerintah, selayaknya yang bersangkutan tetap harus menerima konsekuensi dimanapun mereka ditempatkan.
Sejauh ini, pihaknya tengah melakukan pendataan berapa jumlah kelulusan PPPK optimalisasi termasuk penempatan tugas dan lokasi pendaftaran awal guna normalisasi data akhir.
Data normalisasi pun, hanya sebatas melihat jumlah dan penempatan, pihaknya tidak memiliki kewenangan merubah kebijakan BKN.
Adapun Pengangkatan PPPK optimalisasi ini, merupakan upaya pemerintah untuk memaksimalkan pemenuhan formasi ASN atau PPPK yang kosong setelah seleksi tahap II.
Sementara PPPK optimalisasi ini, diambil dari pegawai non ASN lulusan sarjana S1 maupun SMA sederajat yang bekerja di formasi tenaga pendidikan, kesehatan dan ditambah beberapa orang dari formasi tenaga teknis.
Para PPPK optimalisasi tersebut, pengangkatannya kemungkinan akan dilakukan bulan Agustus atau paling lambat Oktober 2025 mendatang.
“Keputusan penempatan PPPK optimalisasi, menjadi keputusan BKN dengan melihat kebutuhan, tanpa bisa diperbaharui oleh BKPSDM Nunukan, ataupun usulan dari PPPK yang dinyatakan terpilih,” beber Mutiq. (raw)
Editor : Azwar Halim