Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bertemu di Sebatik, Ini Kesepakatan Imigrasi Nunukan dan Imigresen Tawau

Asrullah RT • Kamis, 26 Juni 2025 | 15:22 WIB

 

DISEPAKATI : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, bersama Kepala Imigresen Tawau, Surayani Binti Raona saat bertemu di Sebatik.
DISEPAKATI : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, bersama Kepala Imigresen Tawau, Surayani Binti Raona saat bertemu di Sebatik.

NUNUKAN - Upaya memperkuat koordinasi lintas negara di kawasan perbatasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, bersama Kepala Imigresen Tawau, Surayani Binti Raona melakukan pertemuan.

Kali ini pertemuan dan diskusi terkait kebijakan keimigrasian antarnegara, khususnya mengenai penumpang dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan berlangsung di Kecamatan Sebatik, Kamis (26/6).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat membahas secara khusus kebijakan dan implementasi aturan lintas batas melalui jalur resmi Nunukan-Tawau yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk utama antar kedua negara.

Salah satu poin penting yang disepakati dalam pertemuan ini adalah bahwa penumpang yang memiliki paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan tidak dibenarkan masuk ke wilayah Indonesia maupun Malaysia. Ini sesuai dengan peraturan dan standar internasional yang berlaku di kedua negara.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, dalam keterangannya menyampaikan pihaknya bersama Imigresen Malaysia sepakat untuk mempertegas kembali aturan terkait masa berlaku paspor minimal enam bulan sebagai syarat utama masuk wilayah kedua negara.

"Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari persoalan hukum dan administratif di kemudian hari. Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang sering melintas di perbatasan, agar selalu memastikan masa berlaku paspornya masih mencukupi sebelum melakukan perjalanan lintas negara," ucapnya.

Pertemuan ini menjadi wujud konkret sinergi antara otoritas imigrasi Indonesia dan Malaysia dalam menjaga ketertiban dan kelancaran perlintasan di kawasan perbatasan. Serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jalur resmi Nunukan–Tawau.

"Kesepakatan ini menjadi penting mengingat mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan kendala administratif maupun risiko keamanan jika tidak diatur secara tegas," pungkasnya. (akz)

Editor : Azwar Halim
#imigrasi tawau #Imigrasi Tarakan #nunukan