NUNUKAN - Dua orang pria di Nunukan nekat melakukan pencurian ratusan karung rumput laut siap jual, demi memenuhi hidupnya sehari-hari termasuk menyalurkan hasrat bermain judi online (judol).
Tidak tanggung-tanggung, total kerugian korban dari aksi pencurian pelaku pun mencapai Rp 375 juta.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengaku, pelaku aksi pencurian rumput laut tersebut dua orang, masing-masing berinisial IS (30) dan RDF (19).
Keduanya melakukan aksinya ketika ada kesempatan dan itu dilakukan terus menerus, berhubung gudang rumput laut tersebut tidak pernah dicek pemiliknya.
“Pada suatu saat, korban ini dihubungi oleh rekannya yang memberitahukan bahwa gudang rumput laut miliknya telah di bobol maling dan sejumlah karung rumput laut hilang,” ujar Sunarwan menerangkan kronologis kejadian, Rabu (11/6).
Memastikan keadaan itu, korban pun mendatangi gudang tersebut dan benar saja, sejumlah karung rumput lautnya telah hilang. Selain itu, juga terdapat rumput laut yang berserakan di samping gudangnya.
Korban yang memiliki rumput laut sebanyak 1.480 karung, pada saat korban menghitung kembali, terdapat kurang lebih 200 karung rumput laut telah hilang. Karena merasa kehilangan dan dirugikan, korban pun akhirnya melapor ke Polres Nunukan.
“Korban mengaku membeli rumput laut tersebut dari petani sejak tahun 2023 lalu. Sementara total kerugian dari jumlah karung yang hilang, mencapai Rp 375.000.000,” ungkap Sunarwan.
Personel Satrekrim Polres Nunukan akhirnya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan hasil profiling, dugaan pelaku diketahui keberadaannya, berada di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.
Pelaku yang berinisial RDF pun dibekuk kemudian diamankan. Hasil diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan sdr IS.
Keduanya mengaku memang dengan sengaja melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan juga untuk digunakan bermain judol.
Pada mereka diamankan satu unit sepeda Motor Beat warna Hitam, 12 karung kosong dan 1 Karung isi rumput 33 kilogram.
“Satu pelaku dalam perjalanan ke Nunukan dijemput dari Balikpapan dan pelaku RDF telah diamankan di Mako Polres Nunukan. Kedunya juga telah disangkakan Pasal 362 Jo 55 Jo 64 KUH pidana,” beber Sunarwan. (raw)
Editor : Azwar Halim