NUNUKAN - Anggota DPRD Nunukan Dapil IV Kabudaya menyoroti kurangnya jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah di Kabudaya, termasuk di Krayan.
Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah desa yang wilayahnya blank spot, tidak ada jaringan internet, padahal teknologi komunikasi dan informasi semakin canggih, penggunaan ponsel pintar pun seperti tidak berguna di wilayah tersebut.
Keadaan itu dikritisi langsung anggota DPRD Nunukan Dapil IV, Donal saat Komisi I DPRD Nunukan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Diskominfo Nunukan, Rabu (4/6).
Donal mengungkapkan, masyarakatnya di kabudaya dan Krayan, belum bisa mengakses jaringan internet terutama di Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Krayan.
Dirinya pun berharap persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat.
“Setidaknya pemerintah perlu mencarikan solusi jangka pendek terhadap permasalahan ini, karena akses informasi atau pengiriman data baik pemerintahan desa maupun siswa sekolah terjangkau,” harap Donal.
Dirinya juga mengaku, tidak sedikit terdengar keluhan masyarakat terkait sulitnya akses jaringan telekomunikasi khususnya di daerah pedalaman seperti kabudaya khususnya Lumbis Ogong dan Lumbis Pansiangan termasuk wilayah Krayan Timur.
Dia memberikan gambaran seperti yang terjadi di Lumbis Ogong misalnya, dimana wilayah tersebut hanya ada satu provider yang sinyalnya aktif pada malam hari saja.
Itu pun hanya menjangkau ibu kota kecamatan saja, tidak untuk desa-desa lainnya yang berada di blank spot.
“Jadi kalau bisa OPD terkait turun langsung, agar melihat realitas di lapangan dan menentukan titik prioritas yang jelas dan perlu diperjuangkan ke tingkat provinsi dan pusat, jangan sampai satu desa sudah dapat bantuan jaringan tahun ini, tahun depan dapat lagi, sementara masih ada desa lain yang tidak tersentuh sama sekali bantuan internet,” harap Donal.
Kepala Bidang Informatika pada Diskominfo Nunukan, Akmal yang menanggapi persoalan tersebut mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih terus mencari solusi atas tantangan akses telekomunikasi di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Apalagi solusi untuk mengatasi isolasi informasi di wilayah blank spot, bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Akmal, persoalan telekomunikasi merupakan kewenangan pemerintah pusat dan penyelenggara layanan dari pihak swasta. Sementara pemerintah daerah hanya berperan memberikan dukungan administratif.
“Jadi sebagai pelayan masyarakat, tentu prioritas kami adalah sektor publik, namun, karena terbatasnya kewenangan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi langsung,” ungkap Akmal.
Meski begitu, Diskominfo Nunukan tetap mendorong solusi jangka pendek dengan memberikan layanan internet ke desa-desa, dengan memanfaatkan teknologi Vsat berorbit rendah atau yang lebih dikenal dengan Starlink.
Dahulu, teknologi Vsat konvensional sangatlah mahal karena orbitnya tinggi, namun sekarang sudah ada Vsat Low Orbit, yang jauh lebih terjangkau. Itu bisa menjadi solusi sementara dengan pendekatan kelompok masyarakat.
Akmal menilai, karakteristik wilayah di Kabupaten Nunukan berbeda dengan daerah lain seperti di Pulau Jawa.
Di Nunukan, satu kelompok permukiman bisa terdiri dari beberapa desa. Karena itu, pola penyebaran internet komunal dinilai lebih tepat diterapkan di wilayah tersebut.
Jika menggunakan teknologi berbasis tower, sinyal yang masuk ke suatu titik umumnya kecil dan berdampak pada kualitas jaringan, blank spot tidak hanya terjadi karena tidak adanya sinyal, tetapi juga karena sinyal yang ada memiliki kualitas rendah.
“Permasalahannya bukan semata-mata tidak ada sinyal, tetapi sinyal yang masuk kecil sehingga ketika dipakai banyak orang langsung drop. Ini terjadi di beberapa wilayah Kalimantan yang kualitasnya sinyalnya rendah,” ungkap Akmal lagi.
Dirinya menegaskan bahwa fokus distribusi sinyal semestinya berada di titik-titik pusat aktivitas masyarakat dan jalur transportasi, baik darat maupun sungai. Titik-titik inilah yang perlu mendapatkan prioritas dalam penguatan jaringan.
Terkait rencana pemasangan Starlink, Akmal menyebut bahwa kewenangan Diskominfo hanya mencakup kantor-kantor pemerintah seperti dinas dan kecamatan. Kantor desa, puskesmas, dan sekolah tidak termasuk dalam ruang lingkup tersebut.
“Namun, daerah tetap bisa melakukannya melalui kolaborasi, misalnya lewat pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD atau dinas terkait. Pemasangan satu titik di kantor camat, misalnya, dapat digunakan untuk menjangkau beberapa desa di sekitarnya melalui sambungan seperti listrik,” jelasnya.
Akmal menambahkan bahwa Starlink memungkinkan distribusi jaringan dengan cakupan lebih luas dibandingkan Vsat konvensional, tergantung jenis antena dan perangkat yang digunakan.
“Starlink hanya menyediakan kanal bandwidth, distribusi jaringan tetap bergantung pada alat pemancar yang digunakan. Semakin lebar kanalnya, maka semakin banyak pengguna yang dapat terhubung tanpa mengalami penurunan kualitas,” tutup Akmal. (raw)
Editor : Azwar Halim