Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ini Alasan Pria di Nunukan Curi Uang Belasan Juta

Riko Aditya • Rabu, 4 Juni 2025 | 13:45 WIB
DIAMANKAN: Pelaku R (44) telah diamankan di kantor Polsek Nunukan usai digiring dari Sebakis, Nunukan Barat. FOTO: DOK POLSEK NUNUKAN
DIAMANKAN: Pelaku R (44) telah diamankan di kantor Polsek Nunukan usai digiring dari Sebakis, Nunukan Barat. FOTO: DOK POLSEK NUNUKAN

NUNUKAN - Seorang pria paruh baya berinisial R (44) nekat mencuri uang tunai belasan juta rupiah demi memenuhi hasratnya bermain perjudian sabung ayam dan pakyu.

Dirinya ditangkap setelah personel Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dirinya, masih dengan barang bukti uang yang dia curi.

Kepala Polsek Nunukan, Iptu Teguh Imam Santoso mengatakan, korbannya kehilangan uang sebesar Rp 12,8 juta yang disimpan di kamar rumahnya. Padahal uang tersebut disimpan di dalam rak lemari pakaian.

“Korban tidak pernah menyangka uangnya akan hilang, dicuri saat dia tertidur pulas,” ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (4/6).

Korban baru menyadari pada pagi hari, ketika dia kaget melihat jendela kamarnya sudah terbuka dan terdapat ada bebas kaki di luar lantai jendela.

Khawatir dengan keadaan itu dan menganggap uangnya telah dicuri, akhirnya korban melapor ke aparat setempat.

Laporan akhirnya sampai ke Polsek Nunukan. Personel Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, personel telah menemukan persesuaian keterangan hasil wawancara para saksi, bahwa dugaan pelaku telah teridentifikasi bernama R.

R pun diketahui keberadaannya, saat itu dia berada di sebuah kebun kelapa sawit di Jalan Rahayu Sebakis, Nunukan Barat.

Personel akhirnya melakukan metode pendekatan kepada pelaku hingga pelaku pun mengakui perbuatannya. Dia telah melakukan pencurian uang milik korban sebanyak Rp.12.800.000.

“Karena pelaku mengakui perbuatannya, kami langsung mengamankan dirinya dan membawanya ke Polsek Nunukan beserta barang bukti uang yang juga masih ada padanya,” tambah Teguh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengungkapkan bahwa, dirinya mencuri uang tunai milik korban dengan modus memperhatikan situasi rumah yang dalam keadaan sunyi.

Dengan bermodalkan niat dan kesempatan dia pun memanjat melewati jendela kamar korban, hingga mencapai masuk di dalam kamar rumah milik korban.

Pada saat itu lah, pelaku dengan leluasa mencari barang berharga yang akhirnya menemukan uang di rak lemari milik korban.

“Jadi uang korban sudah digunakan sekitar Rp 7 jutaan untuk keperluan judi jenis sabung ayam dan pakyu, tersisa sekitar 5 jutaan,” beber Teguh.

Atas perbuatannya, R harus mempertanggungjawabkan perlakuannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Nunukan. Dirinya juga telah disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #curi uang