Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Curi dan Bawa kabur Motor Majikan di Nunukan, Karyawan Dibekuk di Berau

Riko Aditya • Selasa, 3 Juni 2025 | 17:34 WIB
DOK POLRES NUNUKAN TERTANGKAP: Pelaku RF telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sebuku setelah melarikan diri sampai ke Berau, Kaltim.
DOK POLRES NUNUKAN TERTANGKAP: Pelaku RF telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sebuku setelah melarikan diri sampai ke Berau, Kaltim.

NUNUKAN - Seorang karyawan swasta di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi melakukan pencurian sepeda motor milik majikannya. Selain itu dia juga mengambil helm, playstation dan juga tas kemudian melarikan diri sampai ke Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Meski melarikan diri, pelaku akhirnya tertangkap setelah kurang lebih 28 jam dilaporkan. pelaku berhasil diamankan ketika sedang beristirahat di rumah kontrakan di Jalan Permai, Berau, Kaltim.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menerangkan, kasus tersebut dilaporkan majikan pelaku bernama Lamusa (60), seorang petani warga Desa Makmur, Tulin Onsoi. Korban kaget, sepeda motor miliknya jenis Yamaha Nmax 155 CC yang diparkir di teras rumah telah hilang.

“Korban sempat bertanya dengan orang di rumahnya, ternyata tidak ada juga yang mengetahui motor itu, bahkan kunci serep yang disimpan di dalam kamar pun ikut hilang," ujar Sunarwan menjelaskan kronologis kejadian, Selasa (3/6).

Tak lama kemudian, dia juga menyadari bahwa tidak hanya motornya yang hilang, namun 1 unit Playstation 3, helm hitam, dan tas ransel merah miliknya juga hilang.

Tidak sampai disitu, karyawannya yang berinisial RF juga tidak berada di rumah dan diduga kuat, RF lah yang membawa kabur semua barang tersebut.

Lamusa yang merasa dirugikan pun, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebuku. Jika dihitung, korban mengalami kerugian materil hingga Rp 60 juta.

Laporan akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan hasil penyelidikan, personel Polsek Sebuku mendapati jejak RF mengarah ke Kabupaten Berau, personel lalu melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Berau.

"Hasil koordinasi, personel akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat sedang beristirahat di rumah kontrakan di Jalan Permai, Berau, Kalimantan Timur," tambah Sunarwan.

Sementara barang bukti berupa motor, PS3, helm, dan tas juga ditemukan dalam penguasaan pelaku. Tim Reskrim Polsek Sebuku pun, langsung menjemput RF dan membawanya ke Nunukan.

RF setelah diamankan, juga mengakui semua perbuatannya. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji dan terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Terduga pelaku kini sudah diamankan di Polsek Sebuku dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," beber Sunarwan. (raw)

Editor : Azwar Halim
#berau #kaltara #nunukan #Curi #motor majikan #dibekuk #karyawan