NUNUKAN - Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan tindakan tegas terhadap calon penumpang kapal ferry tujuan Tawau, Malaysia. Hal ini dilakukan lantaran penumpang tersebut terindikasi akan bekerja secara nonprosedural.
Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Zulfan Adrian Pratama menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Tunon Taka, sebanyak tujuh orang penumpang ditunda keberangkatannya pada Selasa, (27/5).
"Pemeriksaan dilakukan petugas Imigrasi sebagai bagian dari prosedur rutin di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebelum keberangkatan internasional. Dalam proses tersebut, petugas melakukan verifikasi dokumen keimigrasian serta wawancara singkat terhadap calon penumpang," ucap Zulfan Adrian Pratama.
Dijelaskan hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh orang calon penumpang yang dinilai tidak dapat memberikan keterangan yang meyakinkan terkait tujuan keberangkatan menuju Malaysia.
Sehingga, tujuh orang tersebut diduga kuat akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk deteksi dini kami terhadap potensi penempatan tenaga kerja Indonesia secara ilegal. Kami wajib memastikan bahwa setiap WNI yang melintas ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan tidak menjadi korban eksploitasi tenaga kerja,” tegasnya.
Lanjutnya, pentingnya pengawasan yang ketat terhadap keberangkatan WNI, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar pekerja migran nonprosedural.
Dan selama proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif. Serta dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
"Kantor Imigrasi Nunukan terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan demi melindungi warga negara Indonesia dari risiko perdagangan orang dan pelanggaran hukum di luar negeri," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim