NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bergerak cepat atas bencana alam yang terjadi di sejumlah kecamatan di Nunukan.
Itu dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Nunukan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor di Nunukan.
Kepala BPBD Nunukan Arief Budiman menyampaikan status bencana alam yang terjadi 9 kecamatan telah ditetapkan.
Hal ini berdasarkan hasil pertemuan dengan membahas bencana alam banjir dan tanah longsor.
Keputusan Bupati Nunukan menetapkan status tanggap darurat bencana alam yang terjadi di Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebuku. Serta, Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, Krayan Tengah Dan Krayan Selatan.
"Status tanggap darurat ini berlangsung selama 14 hari. Terhitung sejak 23 Mei hingga 5 Juni 2025 mendatang," ucap Arief Budiman.
Selama status tanggap darurat berlangsung, BPBD Nunukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nunukan dan instansi vertikal terkait seperti TNI, Polri, BUMN dan BUMD agar mendukung pelaksanaan tanggap darurat secara terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi dalam penanganan bencana.
"Meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban. Kemudian, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengawasan pengungsi, mobilisasi personil dan kendaraan pendukung serta tindakan lain yang dianggap perlu dalam pengurangan dampak bencana," jelasnya.
Sementara, terkait ruas jalan dan sarana jembatan yang rusak merupakan jalan provinsi dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara, BPBD Nunukan berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait dalam upaya penanganan fisik jalan yang rusak.
"Untuk pembiayaan, menggunakan APBD Nunukan 2025 serta dana lainnya yang sah," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim