NUNUKAN - Personel Imigrasi Krayan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) yang kembali dari Lawas, Malaysia, melalui jalur tidak resmi di Long Midang, Krayan.
Ketiganya, masing-masing berinisial AY (26) asal Gresik, T (47) asal Pangkajene, dan H (44) asal Karawang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan WNI ini tiba di Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Long Bawan sekira pukul 8.30 WITA.
Ketiganya diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui perlintasan Ba'kelalan, Malaysia - Long Midang, Krayan dengan menumpang kendaraan milik warga yang hendak kembali ke Indonesia.
Saat tiba di Pos Gabungan TNI-Polri (Gabma) Long Midang, ketiga PMI tersebut diperiksa personel perbatasan dan kemudian diarahkan ke PLBT Krayan untuk menjalani pemeriksaan dan wawancara lebih lanjut petugas Imigrasi.
"Dari hasil wawancara, diperoleh informasi bahwa ketiganya sebelumnya bekerja di Lawas, Malaysia sebagai buruh di sektor perkebunan dan konstruksi.
Mereka masuk ke Malaysia menggunakan paspor (kecuali T yang masuk secara non-prosedural pada 2020 melalui Sebatik).
Namun saat kembali ke Indonesia, mereka tidak membawa paspor karena ditahan pihak majikan di Malaysia," ucap Adrian Soetrisno.
Sesuai keterangan AY bekerja di sektor perkebunan sawit sejak Maret 2024 dengan gaji RM 1.600 ringgit per bulan. Namun, AY memutuskan pulang karena merasa kondisi kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Sementara, T berada di Malaysia selama 4 tahun lamanya. T juga bekerja sebagai buruh sawit dengan gaji RM 1.300 ringgit. Keputusan kembali ke tanah air diambil karena ketidakcocokan upah.
"Kemudian, H bekerja di sektor konstruksi menerima upah harian sebesar RM 55 ringgit. Nilai tersebut lebih rendah dari kesepakatan awal sebesar RM 60 ringgit per hari," bebernya.
Saat ini ketiga PMI-NP tersebut tinggal di Long Bawan sambil mengurus kepulangan menuju kampung halaman melalui jalur Krayan-Tarakan dengan biaya mandiri.
Dan pihaknya menegaskan terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap perlintasan orang di wilayah perbatasan.
"Pemeriksaan terhadap ketiga PMI Non-Prosedural ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan tidak adanya pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan.
Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan penanganan yang tepat dan humanis terhadap para pekerja migran yang kembali ke tanah air," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim