Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dinas Sosial Nunukan Pastikan Penanganan Korban PMI Ilegal

Riko Aditya • Kamis, 8 Mei 2025 | 20:50 WIB
DOK POLRES NUNUKAN PENGAWASAN PMI ILEGAL: Sejumlah personel Satgas Penegakan Hukum Deks PMI Bareskrim Mabes Polri saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
DOK POLRES NUNUKAN PENGAWASAN PMI ILEGAL: Sejumlah personel Satgas Penegakan Hukum Deks PMI Bareskrim Mabes Polri saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

NUNUKAN - Meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang melintas melalui Nunukan menuju Malaysia, disebut juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan khususnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan.

Kepastian itu ditegaskan Kepala DSP3A Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani. Dirinya menegaskan komitmen pihaknya, dalam menangani warga yang terdampak dan terlantar akibat menjadi korban PMI ilegal..

Sejauh ini saja, pihaknya juga menangani sejumlah kasus PMI ilegal, meskipun jumlahnya tidak dalam kelompok besar, atau pada umumnya hanya satu atau dua orang yang melintas dan yang didominasi perempuan dewasa dan remaja wanita. Apalagi, biasanya para PMI tersebut adalah warga yang sebelumnya pergi mencari pekerjaan.

“Jadi menghadapi mereka ini (PMI ilegal) langkah pertama yang dilakukan adalah asesmen, itu untuk memastikan kondisi korban, nanti Setelah asesmen, mereka yang terdampak dan terlantar, baru kami fasilitasi sesuai standar operasional prosedur kami,” ungkap Faridah ketika diwawancarai wartawan, Rabu (7/5).

Di tahap fasilitasi, pihaknya akan berupaya menghubungkan para PMI ilegal tersebut dengan keluarga masing-masing, setelah itu para PMI akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Nantinya, DSP3A Nunukan akan menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial di daerah tujuan pemulangan, hal ini untuk memastikan adanya kepastian difasilitasi PMI tersebut, karena harus benar-benar diserahterimakan kepada keluarganya.

“Ya, di daerah asal mereka juga akan kembali menjalani asesmen oleh Dinas Sosial setempat, biasanya jika mereka ingin membuka usaha atau membutuhkan pelatihan keterampilan, hal itu akan diakomodasi,” tambah Faridah.

Di sisi lain, dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pihaknya memiliki peran penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para korban.

“Kita juga berperan aktif dalam upaya pencegahan, pengaduan, penyelidikan, hingga pendampingan korban perdagangan orang, karena pemerintah juga komitmennya untuk terus melindungi dan mendampingi masyarakat yang menjadi korban perdagangan orang serta PMI ilegal khususnya di wilayah perbatasan,” beber Faridah. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Dinsos Nunukan #PMI ilegal