NUNUKAN - Sempat menjadi perbincangan publik, terdapat seorang ASN berprofesi sebagai dokter yang sudah tidak pernah bekerja lagi sejak tahun 2021, namun baru diberhentikan tahun 2025 tahun ini.
Bahkan muncul isu bahwa, dokter yang bersangkutan masih menerima tunjangan sebagai dokter. Itu membuat banyak pertanyaan dan perbincangan masyarakat publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Nunukan, H. Surai melalui Kabid Mutasi, Promosi dan Evaluasi Kinerja ASN pada BKPSDM Nunukan, Kelik Suharyanto menerangkan, sesungguhnya ada lebih dari 1 dokter, dan sejumlah ASN yang juga diberhentikan.
“Sebagian besar mereka mangkir atau tidak pernah turun ke kantor, ada juga karena kasus korupsi dan narkoba,” ujar Kelik ketika diwawancarai, Kamis (24/4).
Kelik pun merincikan para ASN tersebut. Pertama ASN yang masuk kategori pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) yakni, Aliasni yang terjerat kasus korupsi, kemudian Udin Dewantoro karena kasus narkoba.
Kemudian kategori ASN yang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yakni, B. Sigar pegawai mangkir, dr. Andi Hariani juga tidak pernah turun kantor juga dr. Yuliunus Konda Sri Rahayu, termasuk dr. Fitriani, dr. Wahyu Rahmat Hariyadi.
“Kalau Dokter Fitriani ini tugas belajar (tubel), tapi tidak ada surat tubel-nya, kemudian dokter Andi Hariani, itu sudah mengundurkan diri, tapi tidak mau melengkapi administrasinya,” ungkap Kelik.
Sekarang yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa baru dilakukan pemberhentian, karena BKPSDM sendiri juga, baru menerima berkas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan di tanggal 15 Mei 2024 lalu. Sementara terkait persoalan tunjangan, kewenangannya tersebut berada di tingkat OPD masing-masing.
Lebih detail Kelik menjelaskan, khusus untuk dr. Fitriani yang menjadi sorotan publik, Dinkes Nunukan melaporkan, bahwa dokter tersebut tidak memenuhi kewajiban masuk kerja sejak tanggal 1 September 2021. Laporan itu, juga disertai pemanggilan SP1 dan SP2.
Ketika SP1 dan SP2 tidak diindahkan, maka yang bersangkutan berkasnya dikirim ke BKPSDM. Selanjutnya pihaknya lakukan rapat hukdis yang diketuai Sekda Nunukan beranggotakan Inspektorat dan para asisten termasuk kepala BKPDSM, kabag hukum dan seluruh kabid di biro SDM.
“Kami baru melakukan rapat hukdis pada baperjakat di tanggal 6 November 2024, setelah itu dilaporkan ke Bupati yang juga diteruskan ke BNK awal tahun 2025 lalu,” terang Klik.
Pada akhirnya, BKN pun mengeluarkan rekomendasi di tanggal 17 Februari 2025, rekomendasi tersebut yakni, untuk pemberhentian dengan hormat tidak permintaan sendiri sejumlah ASN tersebut.
“Pemberhentian itu memang terdapat jeda sejak Februari keluar rekomendasi dan baru ditandatangani bupati April 2025 ini, karena sedang masa transisi, bupati juga harus mengoreksi untuk SK pemberhentian tersebut, apakah sudah layak ditandatangani, setelah ditandatangani, persoalan tersebut selesai,” pungkas Klik. (raw)
Editor : Azwar Halim