NUNUKAN - Langkah Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau memberi pelayanan maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan dengan berbagai cara.
Salah satunya dengan Reach Out layanan Kekonsuleran di wilayah kerja KRI Tawau.
Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo menyampaikan pihaknya memastikan pemberian layanan dokumen keimigrasian berjalan maksimal.
Dimana, untuk memudahkan PMI, pihaknya secara rutin setiap minggu melakukan reach out dengan menyambangi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami mendatangi langsung ke tempat-tempat dimana banyak WNI atau PMI berada. Jadi kami langsung mendatangi wilayah perkebunan. Biasanya kami bekerja sama dengan agen para tenaga kerja yang akan mendata WNI yang dokumennya akan habis," ucap Aris Heru Utomo.
Dijelaskan, sebanyak 78 persen PMI yang bekerja di Tawau bergelut di sektor perkebunan.
Kemudian, sekitar 6 hingga 7 persen di sektor informal lainnya. Misalnya ada yang menjadi pegawai toko, asisten rumah tangga. Banyak pekerja perkebunan tidak memiliki dokumen dan izin kerja.
"Jumlahnya ribuan,banyak yang dokumennya akan habis izin tinggalnya juga izin kerjanya. Kami mendatangi langsung untuk mengecek soal kontraknya soal izin kerjanya kemudian juga memperpanjang paspornya di tempat," ungkapnya.
"Nah, itu rata-rata tiap minggu itu bisa 500 sampai 600 paspor yang kami keluarkan untuk para PMI yang sudah habis masa paspornya atau akan membuat baru. Kalau di rata-rata sebulan sekitar 2000 an, " rincinya.
Ia menegaskan, pihaknya selalu memastikan bahwa PMI memiliki dokumen dan izin kerja ketika akan memperpanjang paspor. Karena, beberapa temuan adanya PMI yang pindah tempat kerja karena tergiur upah tinggi. Sehingga, izin kerja awal tidak dapat digunakan.
"Kami ngecek satu-satu lagi izin kerjanya itu benar kan mereka punya ini karena banyak WNI yang misalnya ketika masuk ke Tawau itu dengan izin kerja. Belum selesai pindah ke tempat perusahaan B tanpa lapor. Akhirnya mereka yang tadinya legal jadi ilegal," terangnya.
" Itu kami juga selalu mengingatkan kalau sudah memiliki dokumen yang legal jangan mencoba untuk menjadi illegal. Ini banyak kejadian seperti itu itu juga yang membuat ilegal," sambungnya.
Untuk biaya perpanjangan paspor dikenakan biaya RM 110 ringgit. Biasanya, biaya ini sudah masuk di dalam kontrak kerja antara si pekerja dengan pemberi pekerjaan. Sehingga untuk perpanjangan paspor PMI tidak mengeluarkan biaya lagi.
"Jika kita tidak sambangi, PMI harus ke Kantor KRI Tawau. Untuk sampai di konsulat saja butuh waktu 5 hingga 6 jam. Belum lagi, harus transportasi, konsumsi dan lain sebagainya. Ketika kami datang sudah sangat membantu meringankan PMI," katanya.
Selain memperpanjang dokumen paspor, KRI Tawau juga memberikan fasilitas kelengkapan dokumen kepada WNI khususnya anak-anak yang belum memiliki dokumen perlengkapan misalnya surat Kelahiran dan KTP. Untuk jumlah setiap kali pelayanan rata-rata sekitar 50 sampai 100 orang.
"Pembuatan KTP kami bantu mendaftarkannya, karena untuk menerbitkan di pencatatan sipil. Tidak bisa mengeluarkan KTP di perwakilan. Surat bukti pencatatan kelahiran ini penting bagi anak-anak Indonesia. Pertama, untuk memastikan status kewarganegaraan. Kedua, untuk bisa melanjutkan pendidikan," pungkasnya. (akz/ana)
Editor : Azwar Halim