Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tiduri Anak di Bawah Umur, Motoris Speedboat di Nunukan Ditangkap

Riko Aditya • Rabu, 19 Maret 2025 | 16:22 WIB
DOK RADAR TARAKAN KONFERENSI PERS: Pelaku dihadirkan saat Polsek KSKP merilis sejumlah pengungkapan kasus kepada media, Rabu (19/3). 
DOK RADAR TARAKAN KONFERENSI PERS: Pelaku dihadirkan saat Polsek KSKP merilis sejumlah pengungkapan kasus kepada media, Rabu (19/3). 

NUNUKAN - Seorang remaja yang berprofesi sebagai motoris speedboat terpaksa harus diamankan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan. Dirinya diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Korbannya pelajar masih berusia 15 tahun, diajak dan dipujuk melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel di Jalan Kampung Jawa, Nunukan Barat. Orang tua korban yang mengetahui perbuatannya, tidak terima dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian. 

Kepala KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan, pelaku seorang remaja berinisial ID (21) warga Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur. Sementara kasus persetubuhan anak tersebut, telah terjadi pada 28 Februari 2025 lalu, sekira pukul 16.30 WITA.

Awal mula kejadian, saat itu, korban sebenarnya meminta izin kepada orangtuanya pergi belajar kelompok di rumah temannya, namun hingga pukul 23.30 WITA, korban tak kunjung pulang ke rumahnya.

“Dari situ orang tuanya gelisah, kenapa anaknya tidak pulang-pulang, padahal sudah larut malam. Jadi orang tuanya akhirnya meminta bantuan kepada personel kami untuk mencari keberadaan anaknya," ujar Andre saat konferensi pers bersama media, Rabu (19/3).

Tak butuh waktu lama, sekira pukul 03.00 WITA dinihari, tepat pada 1 Maret 2025, keberadaan anaknya pun akhirnya diketahui polisi, dimana sedang berada di salah satu kamar penginapan.

Personel pun langsung melakukan penggerebekan ke kamar penginapan tersebut. Saat penggerebekan, korban dan pelaku berada di dalam kamar. Pelaku pun langsung diamankan polisi. 

“Jadi pelaku ini mengakui perbuatannya, bahkan dia mengaku sudah melakukan 2 kali. Sementara keluarga korban itu tidak terima, jadi meminta untuk di proses hukum lebih lanjut,” tambah Andre.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban disebutkan sudah lama saling mengenal. Hanya saja, mereka tidak memiliki hubungan asmara.

Saat kejadian, pelaku menghubungi korban untuk menemani dirinya buka kamar penginapan, alasannya ada keluarga yang akan datang dari Sulawesi Selatan. 

Setelah korban mengiyakan ajakan pelaku. korban dan tersangka pun memesan kamar dan menyuruh korban untuk masuk duluan, setelah pelaku menyusul masuk kamar, disitu lah korban dirayu oleh pelaku hingga pelaku pun berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Pelaku kami amankan dan kami sangkakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkas Andre. (raw)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #Motoris Speedboat #nunukan