Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ratusan PMI dari Malaysia Dipulangkan

Riko Aditya • Jumat, 14 Februari 2025 | 14:36 WIB
DOK BP3MI KALTARA DIDEPORTASI: Ratusan WNI yang merupakan PMI dideportasi kembali ke Indonesia lewat Nunukan.
DOK BP3MI KALTARA DIDEPORTASI: Ratusan WNI yang merupakan PMI dideportasi kembali ke Indonesia lewat Nunukan.

NUNUKAN – Sebanyak 225 Warga Negara Indonesia (WNI) yang direpatriasi dari Malaysia tiba kembali ke tanah air melalui Pelabuhan Laut Internasional (PLBI) Tunon Taka, Kamis (13/2) sore kemarin.

Mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen Tawau dan Depot Tahanan Imigresen Sibuga, Sandakan.

Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Jaya F Ginting mengatakan, usai pengarahan, para deportan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan.

Itu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para deportan, sebelum melanjutkan proses pemeriksaan keimigrasian, selanjutnya dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Nunukan.

“Jadi dari hasil pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, dari 225 orang yang direpatriasi, 195 merupakan laki-laki dan 30 perempuan. Hasil pemeriksaan barang pun, tidak ada yang menonjol,” ujar Ginting ketika dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Usai pemeriksaan, sekitar Pukul 17.15 WITA, para PMI deportasi menuju Rusunawa Nunukan, tempat penampungan sementara sebelum mereka dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing.

Ginting mengaku, setiap tahun, ratusan PMI dideportasi dari Malaysia, terutama dari Sabah dan sebagian besar dari mereka masuk secara ilegal atau memiliki masalah dokumen keimigrasian.

“Melihat itu, perlunya solusi jangka panjang, agar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja di luar negeri dengan status yang sah dan perlindungan yang memadai. Artinya, deportasi PMI ilegal tersebut, bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan harus menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat hingga daerah,” beber Ginting.

Ginting pun menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan tenaga kerja ilegal.

Pencegahan perdagangan orang (TPPO) juga menjadi prioritas utama, agar PMI dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan legal.

Untuk diketahui, dari 225 PMI yang dideportasi, mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) 83 orang, Kalimantan Utara 84 orang dan Nusa Tenggara Timur 21 orang.

Rata-rata mereka dideportasi karena berbagai alasan, antara lain, masuk secara ilegal 108 orang, paspor habis masa berlaku 43 orang, kasus narkoba 49 orang, lahir di Sabah tanpa dokumen resmi tiga orang dan kasus kriminal lainnya sebanyak 22 orang. (raw)

Editor : Azwar Halim
#wni #kaltara #PLBI #nunukan #dipulangkan #pmi #tanjung selor