NUNUKAN - Penetapan Bupati Nunukan terpilih periode 2025-2030 H. Irwan Sabri - Hermanus digelar lewat rapat paripurna di kantor DPRD Nunukan, Senin (10/2).
Paripurna mengumumkan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati hasil pilkada serentak tahun 2020 dan pengumuman hasil penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah. Dirinya mengatakan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepada daerah yang berakhir masa jabatannya, yakni Hj. Asmin Laura Hafid - H. Hanafiah, akan disampaikan usulan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Kalimantan Utara.
Sementara, berdasarkan surat keputusan KPU Nunukan Nomor: 44 tahun 2025 dan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Nunukan tahun 2024.
“Kami umumkan bahwa H. Irwan Sabri dan Hermanus adalah calon Bupati Nunukan dan wakill bupati Nunukan terpilih masa jabatan tahun 2025-2030,” ujar Arpiah di hadapan anggota DPRD Nunukan beserta Forkopimda, Senin (10/2).
Arpiah melanjutkan, hasil penetapan calon terpilih tersebut pun, selanjutkan akan disampaikan kepada Menteri dalam negeri melalui gubernur Kaltara untuk memperoleh pengesahan.
“Kami akan mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur provinsi Kaltara untuk mohon kiranya dapat memberikan pengesahan pengangkatan kepada Irwan Sabri dan Hermanus sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih masa jabatan 2025-2030 hasil pilkada serentak tahun 2024,” beber Arpiah. (raw)
Editor : Azwar Halim