Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Nggak Ada Kapoknya, Residivis Calo PMI Ilegal di Nunukan Ditangkap Lagi

Riko Aditya • Minggu, 9 Februari 2025 | 16:31 WIB
DOK POLRES NUNUKAN DIAMANKAN: HM (48) telah diamankan di Mako Polres Nunukan setelah ditangkap hendak berangkatkan PMI ilegal.
DOK POLRES NUNUKAN DIAMANKAN: HM (48) telah diamankan di Mako Polres Nunukan setelah ditangkap hendak berangkatkan PMI ilegal.

 

NUNUKAN - Seperti tidak ada kapoknya, seorang residivis kasus Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ditangkap lagi, setelah diduga hendak berangkatkan kan lagi PMI ilegal pada Jumat (7/2).

Dia adalah HM (48) nyaris memberangkatkan 3 orang PMI ilegal dengan rincian 2 orang dewasa 1 orang anak-anak, terpaksa harus mendekam lagi di rutan Mako Polres Nunukan setelah dibekuk personel Satreskrim Polres Nunukan.

Kepala Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Agustian Sura Pratama mengatakan, pelaku memang merupakan seorang residivis dalam perkara PPMI dan baru bebas pada sekitar bulan Oktober 2024 lalu.

“Jadi awalnya Jumat pagi sekitar pukul 10.40 wita, personil mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia yang langsung kami tindaklanjuti di lapangan,” ujar Agustian kepada wartawan, Minggu (9/2).

Usai menindaklanjuti ke lapangan, personel langsung mengamankan 2 orang dewasa dan 1 orang anak yang diduga calon PMI. Mereka diamankan di sebuah rumah yang dijadikan penampungan calon PMI, di Jalan Gang Kakap, Nunukan Timur.

Setelah di introgasi, kedua PMI tersebut menjelaskan bahwa mereka akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tanpa melewati pos Pemeriksaan Imigrasi.

“Mereka mengakui, mereka difasilitasi oleh saudara HM atau pelaku residivis tersebut. pelaku HM sendiri kami tangkap saat sedang berada di jembatan Haji putri, menunggu calon PMI yg dirinya simpan di rumahnya,” ungkap Agustian.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan para PMI tersebut secara ilegal, demi mendapatkan keuntungan pribadi. Pelaku mengenakan tarif sebesar Rm 300 (tiga ratus ringgit) atau sekitar 90 ribuan per orang yang memiliki paspor, sementara RM 600 ringgit atau sekitar 1,9 juta, terhadap calon PMI yang ingin lewat jalur Ilegal.

“Pelaku sudah kami bawa ke rutan Mako Polres Nunukan dan kami sangkakan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan Atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” beber Agustian. (raw)

Editor : Azwar Halim
#tki ilegal #nunukan #malaysia #sebatik #tawau #PMI ilegal