NUNUKAN - Kapal tol laut yang sempat vakum dengan jangka waktu lebih dari setengah tahun, akhirnya bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Minggu (26/8) pagi kemarin.
Sandar pada pukul 11.00 Wita, kapal tersebut akhirnya melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, sesuai trayeknya. Dengan kehadirannya, tentunya bisa mengangkut komoditi yang dihasilkan masyarakat Nunukan.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Nunukan, Hasan Basri mengatakan, memang kapal tol laut tersebut menyinggahi dua pelabuhan yakni Pelabuhan Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara dan Pelabuhan Tunon Taka. Sayang ia belum mengetahui pasti penyebab baru sandarnya kapal tol laut tersebut.
“Ya, kita belum tau apa kendalanya. Sebab, pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) selaku pemenang lelang saat itu belum berkoordinasi ke kami,” ujar Hasan ketika dikonfirmasi kemarin.
Hasan mengaku, barang yang diangkut kapal belum bisa didata oleh pihaknya, lantaran masih dalam pemilahan barang yang berlangsung kemarin. Apalagi memang ada dua lokasi yang menjadi tempat singgahan kapal tersebut.
Untuk komoditi sendiri, dipastikan kapal akan mengangkut rumput laut dan barang lainnya yang dapat diangkut dari Nunukan ke Surabaya. “Yang jelas komoditi kita harus diangkut. Ini mempermudah pelaku pengusaha juga di Nunukan. Kita berharap pelaku usaha bisa memanfaatkannya dan tidak meragukannya lagi,” beber Hasan.
Sementara itu, Kepala Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Agus Subagio mengatakan, pihaknya memang siap menerima kapal tol laut yang masuk ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Menurutnya, melihat kondisi di Nunukan, memang dari kebutuhan dan ruang muat sebenarnya sudah mencukupi. Namun, bagaimana mengendalikan harganya saja. Meski begitu, dengan kehadiran kapal tol laut tentunya menambah peluang bagi pengusaha di Nunukan.
“Berharap bisa dimanfaatkanlah oleh para pengusaha Sembako di Nunukan. Jadi, sandarnya kapal tol laut ini tidak sia-sia,” pungkas Agus. (raw/nri)
Editor : Muhammad Erwinsyah