NUNUKAN - Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) periode Januari hingga Desember 2024 telah mencapai 89,72 persen dari target tahunan UPT Bapenda Klas A Nunukan.
Hal Itu dipastikan Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Bapenda Klas A Nunukan, Budiansyah kepada awak media, Rabu (11/12).
Dirinya menerangkan, UPT Bapenda Klas A Nunukan menargetkan pajak kendaraan roda dua dan empat di tahun 2024 sebesar Rp 16 miliar.
“Jadi per tanggal 10 Desember kemarin, persentase untuk pajak kendaraan bermotor sudah di angka 89,27 persen. Dengan waktu yang tersisa, kekurangan 11 persen ditarget bisa tercapai hingga akhir tahun nanti,” ujar Budiansyah.
Sejauh ini, roda dua menjadi kendaraan yang mendominasi kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) atau menunggak pajak.
Menghadapi ini, atas kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kaltara, terkait penghapusan denda sampai tanggal 27 Desember mendatang, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya.
Apalagi terkait penghapusan denda tersebut, sudah sering disosialisasikan ke masyarakat umum baik melalui brosur dan spanduk yang dipasang di titik keramaian, sampai postingan di media sosial (medsos)
“Jangan sampai awal tahun baru cari keringanan lagi, padahal sudah kita sampaikan sosialisasi jauh hari sebelum Desember berakhir,” tambah Budiansyah.
Diakui tahun ini terjadi penurunan angka pembayaran pajak. Ini disebabkan menurunnya pendapatan masyarakat utamanya di sektor komoditas unggulan Nunukan seperti rumput laut dan sawit.
Sementara saat komoditas tersebut sedang membaik, daya beli masyarakat tinggi yang membuat pembayaran kewajiban pun ikut dilakukan.
“Ini kan rumput laut sekarang lagi turun, jadi daya beli masyarakat turun, ekonomi turun juga berdampak ke kesadaran masyarakat bayar pajak,” beber Budiansyah.
Dengan waktu tersisa di akhir Desember, Budiansyah optimis target minimal di angka 95 persen terealisasi, ditambah lagi dengan razia pajak yang digelar. (raw/ana)
Editor : Azwar Halim