NUNUKAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengungkapkan, Indonesia - Malaysia akan kembali menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dari tiga sengketa batas wilayah negara.
Tiga wilayah tersebut secara teknis telah masuk dalam perundingan batas wilayah Outstanding Boundary Problems (OBP). Disebutkan, tiga sengketa batas wilayah negara tersebut adalah OBP Segmen Pulau Sebatik, OBP Segmen Sungai Sinapad - Sungai Sesai, dan OBP Segmen B2700 - B 3100 yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Selain itu, terdapat 1 wilayah non-OBP yakni New West Pillar AAA2.
"Saya sudah melapor ke Presiden (Prabowo Subianto) 2 hari yang lalu, endingnya penting sekali dengan momentum adalah penandatangan MoU di tingkat teknis yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 November di Kuala Lumpur, Malaysia. 3 Segmen ini sudah disepakati dan itu menguntungkan kita!" jelas Mendagri dikutip dari BNPP saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi ll Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Mendagri memaparkan bahwa, penandatangan MoU dari tiga wilayah sengketa batas tersebut adalah hasil dari perundingan selama 2 tahun lebih, yang telah menghasilkan lebih dari 20 kali rapat dengan Malaysia di tingkat teknis.
Dalam rapat tersebut, jelasnya, juga melibatkan kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Informasi Geospasial (BIG), Mabes TNI dan Polri.
"Tetapi lead-nya adalah Kemendagri dan BNPP. Nanti di Kuala Lumpur delegasi dari kontingen Indonesia nanti akan dipimpin oleh putri Papua yang sekarang menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri yaitu Ribka Haluk," terangnya lagi.
Terkait hal ini, Plt Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan Yance Tambaru menyabut baik. Sebab, dengan kepastian batas wilayah ini yang ditetapkan melalui MoU antar negara meminimalisir gangguan dari luar. Kemudian, pemerintah dapat membangun untuk wilayah yang jelas terkait batasnya.
"Pastinya dapat tambahan wilayah baru, di areal itu tidak ada lagi gangguan aktifitas masyarakat dari pihak luar. Pemerintsh daerah dapat melaksanakan pembangunan diwilayah yang sudah jelas batas batasnya. Dan dapat dikelola jika ada potensi ekonominya seperti kelapa sawit dan perkebunan," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim