Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terjun Kampanye Pilkada Anggota DPRD Nunukan Wajib Cuti

Radar Tarakan • Senin, 7 Oktober 2024 | 11:00 WIB
DOK BAWASLU SAMPAIKAN ATENSI: etua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran bersama Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tusriadi saat berkoodinasi dengan Ketua DPRD Nunukan
DOK BAWASLU SAMPAIKAN ATENSI: etua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran bersama Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tusriadi saat berkoodinasi dengan Ketua DPRD Nunukan

NUNUKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar cuti diluar tanggung negara saat turun langsung berkampanye untuk pilkada.

Itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 di Pasal 70 ayat 1. Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran menyampaikan Bawaslu Nunukan melakukan komunikasi kepada DPRD terkait ijin cuti diluar tanggungan negara ketika anggota DPRD Nunukan ikut turun berkampanye untuk pasangan calon pilkada. Jika hal itu tidak diindahkan ada sanksi yang akan ditanggung.

"Sesuai Pasal 118 juncto Pasal 71 ayat 1 menyebutkan, kepala desa, lurah dan sebagainya sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp 5 juta," ucap Moch. Yusran, Minggu (6/10).

Ia menegaskan, hal ini sudah dibahas bersama DPRD Nunukan. Disepakati anggota DPRD yang ijin cuti diluar tanggungan negara ditembuskan ke Bawaslu.

Sebab, tembusan ke Bawaslu akan menjadi dasar pihaknya melakukan pengawasan bagi anggota DPRD Nunukan yang turun ke lapangan ikut kampanye.

"Jadi, mereka ini sifatnya tentatif atau sesuai kebutuhan saja. Karena fungsi dan tugas DPRD mereka juga harus tetap jalan. Jadi, tidak harus cuti dua bulan atau sebulan," jelasnya.

Dijelaskan, bahwa potensi permasalahan pejabat daerah ini sangat besar ketika tidak mengantongi cuti.

Bahkan, sanksi yang diberikan juga cukup besar. Berdasarkan Pasal 118 UU 10 tahun 2016 yang dijelaskan pejabat daerah salah satunya subjek hukum dilarang mengambil keputusan atau menguntungkan salah satu calon.

Artinya, permasalahan ini dikecualikan jika pejabat daerah sudah mengantongi cuti diluar tanggung negara seperti mana dijelaskan di Pasal 70 ayat 1. Sebaliknya, kalau tidak mengantongi cuti, yang bersangkutan bisa dipersoalkan di Pasal 118.

"Kami, intinya kalau laporan masyarakat pasti kita akan tindaklanjuti. Makanya, kami harapkan DPRD bisa bekerjasama, karena kita ingin mencegah, makanya kita datang memberitahu menyampaikan untuk mencari formulanya," sebutnya.

Ditegaskan, tim Bawaslu yang bertugas di lapangan akan terus memverifikasi kepada anggota DPRD Nunukan yang ikut kampanye.

Jika tidak ada tembusan ke Bawaslu, tentunya nanti kita akan bertanya kepada bersangkutan supaya memperlihatkan ijin cutinya.

"Tapi, kalau sudah masuk laporan masyarakat, tentunya mau tidak mau harus kita tindaklanjuti. Di luar tanggungan negara ini, termasuk penggunaan fasilitas negara. Misalnya, menggunakan perjalanan dinas maupun kendaraan dinas lainya," terangnya. (akz/lim)

Editor : Azwar Halim
#nunukan #bawaslu #kampanye #pilkada #dprd