NUNUKAN - Pasca menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DL, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan tak tinggal diam. Saat ini penyidik tengah melacak sejumlah aset milik mantan Direktur RSUD Nunukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti menyampaikan DL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran (TA) 2021. Dan pelacakan aset yang dilakukan tim dari Kejari Nunukan merupakan penyidikan.
"Tim intelijen akan melacak setiap aset dari tersangka DL. Baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak seperti surat-surat berharga. Usai pelacakan hasil yang didapati akan dilaporkan ke kami selaku tim penyidik Pidsus," ujar Ricky Rangkuti, Minggu (22/9).
Dijelaskan, penelusuran aset milik tersangka bertujuan untuk kepentingan upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan dugaan korupsi. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan aset milik tersangka.
"Semua barang berharga yang dapat dijual dan dimungkinkan untuk segera kita melakukan pengembalian atas kerugian negara. Jadi di tingkat penyidikan kita akan sita aset sebagai jaminan juga. Jika nantinya yang bersangkutan nantinya tidak melakukan pembayaran kerugian keuangan negara," bebernya.
Ditegaskan, penelusuran aset aset yang berpotensi disita tidak melihat sejauh mana aset itu berhubungan dengan kasus yang menjerat DL. Namun, semua aset berharga akan dilakukan pendataan dan penyitaan sesuai dengan jumlah pengembalian kerugian negara.
"Untuk aset yang akan kita sita tidak berfokus pada aset yang ada saat kasus. Tetapi semua aset yang punya nilai dan dimungkinkan untuk dilakukan pembayaran kerugian negara akan kita sita," tegasnya.
Sedangkan, tersangka NR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Bendahara RSUD Nunukan saat ini ada lima aset yang akan dilakukan penyitaan tim penyidik.
"Semoga semua berjalan lancar dan tidak ada kendala. Aset NR ada lima bidang tanah dengan berbagai ukuran," singkatnya.
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan menetapkan DL sebagai tersangka atas perkara Tipikor BLUD, RSUD Nunukan. Penetapan tersangka terhadap DL dilakukan Rabu, (18/9).
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2,5 miliar. (akz/lim)
Editor : Azwar Halim