NUNUKAN - Dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas II-B Nunukan klaim rutin melakukan pendampingan sejumlah narapidana hingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.
Terbaru, narapidana didampingi saat melakukan cuci darah (hemodialisa) di RSUD Nunukan. Hal itu sejatinya komitmen tinggi dalam menjaga kesehatan para WBP dengan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.
Itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas II-B Nunukan, Puang Dirham. Dirinya menegaskan, komitmen menjaga kesehatan para WBP sejatinya rutinitas dari tim kesehatan Klinik Pratama Lapas Nunukan untuk memberikan pelayanan kesehatan.
"Ya, kemarin ada salah satu WBP kita menderita penyakit kronis Gagal Ginjal Stadium IV, jadi kita rutin kan mendampingi untuk melakukan rujukan perawatan rawat jalan cuci darah di RSUD," ungkap Puang kepada media, Senin (16/9).
Menurut Puang, hal itu sejalan juga dengan visi dan misi serta motto pelayanan Klinik pihaknya, yakni kesehatan warga binaan wujud kepedulian Lapas Nunukan.
Untuk itu wajib memastikan kondisi kesehatan warga binaan tetap terjaga sampai selesai menjalani proses pidana di Lapas Nunukan.
Baca Juga: Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Melanggar Keimigrasian
Selain menjalankan prosedur rujukan kesehatan tingkat lanjut, Klinik Lapas Nunukan juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan setiap penanganan medis berjalan sesuai dengan prosedur.
Puang mengaku, sinergitas dengan rumah sakit selalu dilakukan oleh tim perawatan untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan dari warga binaan yang menjalani perawatan cuci darah, memantau kondisi pasca tindakan serta perkembangan dari pengobatan yang telah dilaksanakan.
Apalagi hal ini penting untuk memastikan bahwa penanganan terhadap pasien warga binaan berjalan dengan lancar dan tepat.
"Ya, sinergitas dengan rumah sakit merupakan hal yang penting dalam proses perawatan warga binaan tidak hanya terkait pengobatan, tetapi menyangkut masalah pembiayaan serta jaminan kesehatan yang dapat diselesaikan dengan melalui komunikasi antara pihak lapas serta rumah sakit, sehingga menjadi hal yang baik untuk warga binaan agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dan tanpa adanya perbedaan perlakuan," bebernya.
Puang pun menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesehatan warga binaan sebagai bagian dari pelayanan kemanusiaan serta hak-hak dasar setiap manusia tanpa terkecuali.
Pihaknya akan terus berupaya memenuhi hak-hak dasar warga binaan, salah satunya aspek kesehatan yang saat ini terus dioptimalkan dan dipastikan akan selalu mendapatkan perawatan yang sesuai sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 ayat 9 bahwa, narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tidak terkecuali untuk kelompok pengidap penyakit kronis yang berada di dalam UPT Pemasyarakatan. (raw/lim)
Editor : Azwar Halim