Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pilkada Tanpa Peserta Jalur Perseorangan

Radar Tarakan • Selasa, 14 Mei 2024 | 10:56 WIB
DITUTUP: KPU secara serentak menutup pendaftaran calon perseorangan pada pilkada 2024. FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN
DITUTUP: KPU secara serentak menutup pendaftaran calon perseorangan pada pilkada 2024. FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN

PENDAFTARAN bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati telah berakhir. Hingga batas pada Minggu, (12/5) sekira pukul 00.00 tidak ada satupun bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah menyampaikan pendaftaran jalur perseorangan dibuka selama lima hari. Mulai dari Rabu (8/5) hingga Minggu (12/5). Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2/2024 tentang jadwal dan tahapan pilkada serentak 2024.

"Di mana, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024," ucap Rico Ardiansyah kepada Radar Tarakan, (13/5).
Dijelaskan, untuk jalur perseorangan, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Nunukan pada Pilkada 2024 wajib memenuhi syarat dukungan dengan jumlah dukungan paling sedikit 14.625 dukungan. Tersebar minimal di 11 kecamatan.

"Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik," ungkapnya.

Hingga pada batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pilkada pada Minggu (12/5) sekira pukul 23.59 Wita tidak ada peserta yang datang untuk mendaftarkan diri dan menyerahkan dokumen persyaratan.

"Jadi tidak ada (nihil) bakal pasangan bupati dan wakil bupati Nunukan jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan," ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal dan tahapan pilkada 2024 untuk pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, setelah itu pelaksanaan kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.

Di Tarakan, KPU mengungkap kondisi tidak adanya pasangan calon (paslon) yang melakukan pendaftaran jalur perseorangan atau independen.

Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asriadi menerangkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024 pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. Disebutkan bahwa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024.

“Benar kami sudah menutup penyerahan dukungan pada calon perseorangan pada hari ini. Sejak dibuka 8 sampai dengan 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku, tidak ada paslon independen yang melakukan penyerahan dukungan,” ujarnya, Senin (13/5).

Sebelumnya terdapat 2 bakal pasangan calon yang meminta format formulir dokumen syarat dukungan ke helpdesk KPU Tarakan. Dari jumlah itu, ada satu bakal pasangan calon yang mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi pencalonan (silon).
Namun demikian, sampai ditutupnya waktu penyerahan berkas, tidak satupun bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.

"Kemarin ada yang meminta formulir syarat dukungan, tapi sampai ditutup tidak ada yang datang lagi. Kalau ditanyakan kenapa tenggat waktunya cukup singkat itu berdasarkan sesuai aturan yang berlaku dan kami hanya melaksanakan saja," jelasnya.

Sebenarnya pihaknya telah membuat grup via WhatsApp bagi yang mengambil formulir sebagai sarana komunikasi kepada bakal calon yang telah memiliki akun Silon yang kurang memahami cara pengoperasiannya. Kendati begitu, ia menegaskan dengan tidak adanya pendaftaran calon Independen maka hal tersebut tidak memengaruhi pilkada 2024.

"Perlu diketahui untuk bisa maju di Pilwali Tarakan melalui jalur perseorangan, bakal paslon harus memiliki sedikitnya 16.971 dukungan yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 3 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada. Jumlah dukungan ini, merupakan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah diterapkan KPU Kota Tarakan yaitu 169.702 pemilih pada pemilu terakhir," imbuhnya. (akz/zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #KPU Nunukan #pilkada