Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Selama Ramadan, Seluruh THM Ditutup

Radar Tarakan • Senin, 11 Maret 2024 | 18:45 WIB
FOTO NARSUM Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Nunukan, Edy
FOTO NARSUM Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Nunukan, Edy

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan menutup usaha tempat hiburan malam (THM) seperti panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke dan arena biliar selama bulan Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri.

Itu ditegaskan Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Nunukan, Edy. Dirinya menerangkan, kebijakan penutupan sementara THM dan tempat lainnya dilaksanakan dua hari sebelum bulan Ramadan.

Itu sesuai keputusan dalam Surat Edaran (SK) Bupati Nunukan Nomor: 1/000.1.10/Setda-Kesra/llI/2024 tentang Penertiban Kegiatan Tempat Hiburan, Rumah Makan atau Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan.

Itu diambil guna menciptakan dan meningkatkan kerukunan umat beragama karena Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam. Oleh karena itu disampaikan kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing.

“Bagi mereka tidak menjalani ibadah bulan Ramadhan diharapkan pengertian dan toleransinya, agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Edy ketika dikonfirmasi, Senin (11/4).

Khusus tempat hiburan rumah bernyanyi atau karaoke keluarga diperkenankan membuka usaha dengan ketentuan buka mulai pukul 21.00 sampai 24.00 Wita. Pembatasan waktu itu sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

Sama halnya dengan rumah makan atau restoran, pemerintah meminta pemilik usaha tidak tidak melakukan usahanya pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini dapat dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin usaha hingga penutupan usaha,” tegas Edy.

Diterangkan, pemilik usaha yang terus menerus tidak mematuhi surat edaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nunukan Nomor 06 tahun 2010 tentang Izin Usaha dan Rekreasi.

Sanksi lainnya diatur juga pada Pasal 16 dan 17 Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Ketertiban sosial. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap surat edaran dapat menghubungi petugas Satpol PP Nunukan.

“Mohon semua pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang telah diberikan, dengan menghargai bulan suci Ramadhan di Nunukan,” harap Edy.

Sebagai langkah awal, Satpol PP Nunukan dibantu tim gabungan akan mengunjungi THM untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kembali kebijakan pemerintah selama bulan Ramadhan. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan cara memonitoring pelaku usaha. (raw/lim)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan