Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui AKP M. Karyadi menyampaikan informasi adanya upaya penyelundupan CPMI ke Sabah, Malaysia diketahui pada Kamis, (11/1) sekira pukul 19.00 WITA. Saat itu pelapor dan saksi menyampaikan adanya beberapa calon pekerja imigran ditampung disebuah rumah sewaan yang berada di Jalan Teuku Umar, Nunukan Timur.
Dan rencananya, CPMI ini akan diberangkatkan ke Malaysia. "Personel menindaklanjuti informasi tersebut. Dan benar, ditemukan sembilan orang dewasa calon imigran yang telah ditampung. Dan keterangannya, dirinya akan diberangkatkan ke negara Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang," ucap AKP M. Karyadi kepada awak media, Sabtu (13/1).
Dijelaskan, petugas di lapangan mengamankan dua orang terduga pelaku. Pertama YAK (30) yang merupakan warga Kecamatan Kolbano, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Kemudian, AD (57) warga Jalan Teuku Umar, Nunukan Timur.
Keduanya beraksi dengan cara mencari CPMI yang ingin bekerja di perkebunan kelapa sawit. Kemudian, YAK bersama-sama CPMI yang berhasil ia rekrut menuju Nunukan dengan menumpangi transportasi laut dengan rute dari Kupang tujuan Nunukan. Dan saat tiba di Nunukan CPMI ditempatkan di ruma sewa di Jalan Teuku Umar, Nunukan Timur.
"Modus operandi terduga pelaku YAK merekrut 8 orang dewasa CPMI yang berangkat menggunakan kapal. Terduga pelaku mengetahui delapan orang dan tiga anak di bawah umur tersebut akan dibawa bekerja di Malaysia di kebun kelapa sawit," jelasnya.
Kemudian, saat berada di rumah sewa, para korban mendengar AD menelpon kepada seseorang yang berada di Malaysia. Kemudian korban CPMI mempertanyakan apakah benar akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan PT.BORNEO Serudung, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Para WNI dijanjikan akan diseberangkan melalui perbatasan jalur sungai Sei Ular menuju ke Serudung, Malaysia. Selanjutnya, diserahkan kepada seseorang inisial AR," tambahnya.
Sehingga, keduanya disangkakan Pasal 10 juncto pasal 4 UU Nomor 21/2017 tentang TPPO dan atau Pasal 81 juncto pasal 69 UU nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Dan barang bukti yang diamankan yakni enam lembar boarding pass tiket Pelni KM. Bukit Siguntang, dua unit handphone warna hitam," pungkasnya. (akz) Editor : Azwar Halim