Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto yang memimpin langsung konferensi pers menyampaikan, dugaan tersebut terungkap dari penyelidikan yang dilakukan tim jaksa penyelidik pada Kejari Nunukan sejak tanggal 22 November 2023 lalu.
“Jadi dalam penyelidikan tersebut telah dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ada keterkaitannya di RSUD, termasuk yang punya jabatan dan kewenangan, setidaknya sudah ada 12 orang, ada pegawai dan honor, dari situ dilakukan pengumpulan data atau dokumen,” ujar Teguh kepada wartawan, Kamis (11/1).
Hasilnya, telah diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2021 dan 2022 tersebut, terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyelidik Kejari Nunukan juga telah melakukan gelar perkara atau ekspose dan diperoleh kesimpulan, telah terjadi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi telah merugikan keuangan negara di BLUD RSUD Nunukan.
“Minimal kerugian negaranya mencapai Rp 3 miliar, meliputi pembayaran honor pembayaran pihak ketiga dan masih banyak lagi,” ungkap Teguh.
Atas hal itu pula , tim penyelidik Kejari Nunukan, langsung meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi termasuk mengungkap tersangka.
“Kita perlukan melakukan penyidikan, karena di dalam penyidikan, atas pengumpulan data fakta dan bukti yang cukup nantinya, maka kita bisa tentukan siapa tersangkanya,” beber Teguh. (raw/lim) Editor : Azwar Halim