Dalam persidangan, terdakwa MF mengaku segala perbuatannya, mulai dari menyuruh almarhum korban melakukan squat jump selama 20 menit, sampai menganiaya menggunakan kabel listrik.
Pengakuan itu, setelah jaksa penuntut umum (JPU) Nunukan kembali menanyakan kebenaran MF melakukan penganiayaan dalam BAP.
MF memang mengakui menyuruh korban squat jump namun sambil melompat selama 20 menit. “Berlangsung selama 20 menit, mungkin kurang lebih 100 kali squat jump,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Kamis (19/10).
Olahraga berat tersebut, tidak diketahui MF jika bisa berdampak kepada gagal ginjal. Karena otot dipaksa bekerja hingga terjadi robek yang menyebabkan keluarnya racun yang berdampak kepada ginjal.
Tidak hanya itu, MF juga mengakui memukul perut, antara perut dan dada korban. Pertama dia memukul ulu hati korban secara spontan, kemudian memukul lagi dengan posisi korban sedang menahan perutnya.
Sementara itu, dia juga mengaku menyuruh saksi RZ yang mengambilkan kabel listrik untuk digunakan mencambuk korban. Di sisi lain, ketika ditanya kenapa sampai melakukan hal tersebut, MF mengaku hanya karena emosi sesaat. Korban diakuinya memang sering bertingkah laku kurang menghargai dirinya.
“Memang bawaan korban beberapa kali sudah seperti itu, menumpuk di hari itu, seperti menyepelekan, saat itu kebetulan ketika magrib, posisi capek, di tambah lagi ekspresi yg seperti itu, timbullah emosi saya yang meledak ledak,” ungkap MF.
Setelah kejadian itu, 3 sampai 4 hari kemudian, MF mengetahui korban masuk RS. Sejak itu, dirinya sudah tidak pernah bertemu lagi kepada korban.
Tidak lama kemudian, dia mendengar kabar duka, bahwa korban meninggal. Saat meninggal, dirinya juga mengaku meminta maaf kepada saudara korban meski hanya melalui pesan singkat.
“Saya sangat menyesal atas perbuatan tindak kekerasan itu, menyesal sekali, karena gara-gara itu menjadi panjang urusannya,” katanya lagi.
Di penghujung sidang, MF siap bertanggung jawab membantu anak korban untuk membiayai sekolah dan sebagainya.
Dia juga berniat mengakui langsung kepada keluarga korban rasa penyesalannya tersebut dan meminta permohonan maaf. (raw/lim) Editor : Azwar Halim