Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Warga Jalan Yamaker, Nunukan Barat di Deadline hingga Oktober Kosongkan Lahan

Azwar Halim • Sabtu, 16 September 2023 | 13:42 WIB
DIPERINTAH KOSONGKAN: Masyarakat yang tinggal di atas lahan eks PT Jamaker dan PT Yamaker, pasrah dan memilih meninggalkan lahan tersebut. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
DIPERINTAH KOSONGKAN: Masyarakat yang tinggal di atas lahan eks PT Jamaker dan PT Yamaker, pasrah dan memilih meninggalkan lahan tersebut. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
NUNUKAN - Masyarakat Jalan Yamaker, Nunukan Barat yang saat ini bermukim di atas lahan PT. Jamaker dan PT Yamaker, diberikan batas waktu hingga Oktober mendatang, untuk mengosongkan lahan yang mereka tempati.

Permintaan itu disampaikan Kementerian Pertahanan RI melalui Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) lewat surat nomor B/292/YPPPSDP/VIII/2023, berisikan tentang pengesahan program kerja dan rancangan anggaran YPPSDP 2023.

Perwakilan PT Jamaker Nunukan, Mansur mengatakan, tim YPPSDP telah melakukan kunjungan kerja pada Agustus lalu dan hasilnya, memerintahkan masyarakat yang bermukim di atas lahan eks kedua perusahaan tersebut, mengosongkan lahan. “Jadi surat resminya saya kopi, sudah saya berikan kepada semua pihak, pemerintah dan masyarakat sendiri, mereka diberikan waktu sampai Oktober mendatang kosongkan lahan,” ujar Mansur ketika diwawancarai, Kamis (15/9).

Mansur mengungkapkan, masyarakat telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2001 lalu. Saat itu terjadi musibah kebakaran besar di Beringin yang membuat sebagian besar korban kebakaran, terpaksa harus bermukim di atas lahan tersebut.

Menempati dengan membangun rumah di atas lahan tersebut, mereka tidak pernah dipungut biaya. Artinya selama 22 tahun menempati lokasi tersebut, mereka tidak pernah membayar sepeser pun kepada perusahaan. Saat ini, pemilik lahan atas nama YPPSDP akhirnya akan menggunakan lahan untuk ditata ulang. “Jadi sejatinya permohonan ini dilayangkan sejak 2022 lalu, tapi itu saya minta diundur karena pasca Covid-19, nah sekarang datang lagi permohonannya, saya juga tetap minta diundur sebenarnya, tapi yayasan sudah tidak mau,” ungkap Mansur.

Lurah Nunukan Barat, Julziansyah mengaku, YPPSDP sendiri juga pernah mendatangi pihaknya membahas persoalan tersebut. Hal itu juga langsung disampaikan ke pimpinan.

Jul mengungkapkan, setidaknya ada sebanyak 150 rumah yang bermukim di lahan eks PT Jamaker dan PT Yamaker tersebut. Sebagian besar masyarakat juga sudah mengetahui perihal tersebut. “Ya, yang penting masyarakat menyadari dulu, supaya tidak ada penolakan, bayangkan selama ini mereka diberikan tempat tidak pernah ada bayar membayar,” kata Jul.

Jul juga meyakini, sebagian besar masyarakat siap mengosongkan lahan, sebab pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh hari sebelum keluarnya surat perintah mengosongkan lahan.

Bahkan terkait pihak yayasan yang ingin mengoperasikan kembali lahan tersebut, sudah diketahui masyarakat. Namun sayangnya, sampai saat ini, belum ada yang mengosongkan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu siap, jika sudah harus dikosongkan. “Masyarakat masih meminta waktu lagi, saya pertimbangkan harus bertemu perwakilan yayasan lagi untuk perihal ini, kita berharap ada keringanan lagi untuk diberikan waktu masyarakat perlahan kosongkan lahan,” beber Jul. (raw/lim) Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan