Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) UKM pada DKUKMPP Nunukan, Samsul Daris. Dirinya mengatakan, penyeragaman tersebut merupakan rencana yang akan dilakukan jika nanti PKL akan direlokasi. "Sebenarnya hal ini sudah menjadi pembahasan dalam pertemuan rapat belum lama ini, untuk mencari solusi tempat yang dimungkinkan untuk merelokasi PKL tersebut," kata Samsul ketika diwawancarai, Kamis (18/8).
Mengingat sesuai peraturan daerah (perda), Alun-Alun adalah ruang terbuka hijau dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, karena kebijakan pemerintah yang ingin menghidupkan ekonomi masyarakat tetap berjalan, maka pemerintah mengizinkan PKL melakukan aktifitas ekonominya di Alun-Alun tersebut.
"Jadi saat itu salah satu yang menjadi pertimbangannya, adalah tamu-tamu yang menginap didepan hotel-hotel itu tidak jauh lagi mencari makanaan ataupun kuliner, disisi lain, tentu meningkatkan perputaran ekonomi," tambah Samsul.
Untuk itu, agar tidak terjadi kesemrawutan di area alun-alun tersebut, para PKL yang menggunakan alun-alun membentuk kepengurusan, untuk bertanggungjawab menjaga area alun-alun tetap bersih, aman dan tertib. "Ya, mereka membentuk kepengurusan internal PKL, dan melaporkan kepada DKUMKPP, sehingga diterbitkan SK Kepengurusan PKL di Alun-Alun tersebut. Jadi mereka memiliki kewajiban menjaga kebersihan, tidak membuat gaduh, dan menjaga ketertiban," beber Samsul.
Samsul mengakui, setidaknya ada sekitar 30-an PKL di Alun-Alun. Seluruhnya menjual aneka jenis kuliner.
Para PKL yang berjualan di sana, memberikan kontribusi dengan membayar retribusi kepada pemda melalui Dinas Pendapatan. "Kita berharap bisa tambah rapi kalau diseragamkan, kebijakan ini juga sebenarnya memberikan PAD ke pemerintah, jadi kita akan membuat, bagaimana supaya tidak kumuh," pungkas Samsul. (raw/lim)
Editor : Azwar Halim