Kepala Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting menyampaikan baru-baru ini sejumlah kesepakatan bersama dalam menangani sindikat. Ke depannya diharapkan menjadi komitmen bersama atas kejahatan kemanusiaan yang menimpa PMI.
"Perang semesta melawan sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia memiliki kesepahaman bersama yang dituangkan dalam sebuah rumusan hasil," ucap Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting menirukan pesan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Minggu (9/4).
Adapun poin yang disepakati pertama, persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan masalah kemanusiaan, masalah kebangsaan dan masalah keagamaan yang membutuhkan sinergi dan kerja bersama antara berbagai pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sipil, tokoh lintas iman dan seluruh elemen kebangsaan lainnya.
"Kedua, TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan. Sebab telah melanggar nilai-nilai ideologi Pancasila, konstitusi UUD 1945, diharamkan dalam semua kepercayaan dan keyakinan agama. Sehingga, harus diperangi bersama-sama seluruh elemen bangsa," jelasnya.
Selanjutnya, untuk melaksanakan kesepakatan itu, dibutuhkan komitmen kuat untuk melanjutkan menjadi rencana aksi bersama yang kolaboratif, sistematis dan masif. Serta, melibatkan seluruh elemen kebangsaan, organisasi masyarakat sipil, ormas keagamaan, dan organisasi kepemudaan di seluruh daerah dengan menggunakan berbagai media, baik media konvensional maupun media sosial.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim