Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan, Abdul Munir menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat adat Tenggalan dipastikan akan ditindaklanjuti. Pemkab Nunukan menjamin segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hanya, pihaknya menegakkan akan kesulitan untuk mengikuti waktu yang sudah ditentukan.
Perubahan perda atau pembentukan perda baru harus melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Tahapan ini harus dilalui mengingat rentan untuk digugat jika tidak lakukan sesuai tahapan yang sudah ditentukan. “Pemerintah sudah melakukan langkah langkah terkait aspirasi masyarakat adat Tenggalan. Bahkan, rancangan perubahan peraturan daerah (ranperda) ini sudah siap untuk diserahkan ke DPRD. Mengingat ranperda ini minimal pengusulannya ditandatangani sekretaris daerah, sementara beliau saat ini sedang ada tugas penting di luar daerah,” ucap Abdul Munir saat berdialog dengan perwakilan adat Tenggalan, Senin (6/3).
Di tempat yang sama, Kabag Hukum Setkab Nunukan, Hasruni menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat adat Tenggalan sedang ditindaklanjuti. Sebab, untuk kewenangan eksekutif dipastikan akan dilaksanakan.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim