Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Lembaga Dayak Tenggalan Tuntut Diakomodir Perda

Azwar Halim • Selasa, 7 Maret 2023 | 07:17 WIB
Photo
Photo
NUNUKAN - Puluhan perwakilan Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan kembali menyambangi Kantor Dewak Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Kedatangannya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada legislatif di Nunukan.

Paris, perwakilan Dayak Tenggalan Nunukan mempertanyakan alasan tim kajian DPRD Nunukan yang tidak memasukkan Dayak Tenggalan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2018 tentang pemberdayaan hukum adat. Sebab, pada pasal 16 tidak tercantum Dayak Tenggalan. "Kami meminta tim kajian memberikan penjelasan yang membuat perda. Apa alasan DPRD tidak mengakomodir," ucap Paris disambut gemuruh peserta aksi di halaman Kantor DPRD Nunukan, Senin (6/3).

Dijelaskan, Dayak Tenggalan sejak Indonesia merdeka sudah ada. Ini dibuktikan dengan bahasa yang dimiliki, budaya hingga wilayah. Sehingga, baginya tidak ada alasan untuk tidak memasukkan Dayak Tenggalan pada Perda 16/2018.

"Sebelum Indonesia merdeka Suku ini sudah ada. Kami punya bahasa, kebudayaan juga kami milik. Dan wilayah juga ada," jelasnya.

Dijelaskan, dalam asas dan tujuan Perda 16/2018 yang utama keadilan. Lalu bagaimana jika ada suku yang tidak diakomodir pada perda tersebut. Apakah ini benar keadilan? "Saya pikir tidak. Karena masih ada kelompok besar, etis besar yang tidak diakui keberadaannya. Tentunya ini bertentangan dengan keadilan," jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkab Nunukan telah berjanji untuk melengkapi rancangan revisi Perda 18/2018. Setelah itu, Pemkab Nunukan segera menyerahkan usulan revisi ke DPRD Nunukan. "Karena itu kami meminta waktu yang sama. Selama satu Minggu. Pemkab Nunukan berjanji satu Minggu di proses. Hal yang sama juga untuk DPRD selama satu Minggu," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin menegaskan terkait Perda 16/2018 Pasal 16 terdapat kekeliruan. Sebab, suku Dayak Tenggalan tidak masuk dalam Perda tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Nunukan dalam sepekan akan membuat draf Perda revisi. Ketika sudah diserahkan ke DPRD Nunukan akan dilanjutkan dengan paripurna penyampaian nota revisi. "Dari situ proses bisa 1, 2 hari jika dipercepat. Kemudian, diadakan pemandangan umum fraksi-fraksi. Kemudian dilanjutkan jawaban pemerintah," jelasnya.


Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :

TUNTUT REVISI PERDA: Puluhan perwakilan Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan saat berorasi di hadapan anggota DPRD Nunukan, Senin (6/3). FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN
TUNTUT REVISI PERDA: Puluhan perwakilan Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan saat berorasi di hadapan anggota DPRD Nunukan, Senin (6/3). FOTO: ASRULLAH/RADAR TARAKAN


Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #perda #Daya